JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah menafsirkan keputusan pembiayaan ibadah haji dengan keputusan pembagian kuota haji tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Dinilai Salah Tafsir
Penasihat hukum Yaqut menilai jaksa KPK membenturkan kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai pembiayaan haji dengan keputusan konfigurasi pembagian kuota haji.
"Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir, mana yang memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana yang memutuskan kuota," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, dikutip Sabtu (22/8).
Mellisa menjelaskan kewenangan DPR untuk ikut memutuskan konfigurasi kuota baru muncul dalam undang-undang haji yang baru. Sementara undang-undang lama tidak mengatur hal tersebut.
"Jadi mereka membenturkan dua keputusan ini seolah-olah Gus Yaqut selaku Menteri Agama itu melanggar," sambungnya.
Bantah Dakwaan Kuota untuk PIHK
Mellisa juga membantah surat dakwaan jaksa terkait pembagian kuota haji tambahan untuk mengakomodasi kepentingan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Menurutnya, pembagian kuota haji menyangkut keamanan dan keselamatan jemaah, serta kepentingan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.









