Usut Aliran Dana Haram: KPK Desak Biro Travel Haji Segera Kembalikan Uang “Pelicin” Kuota

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas : AI

Ilustrasi dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas : AI

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan langkah agresif dalam penanganan skandal dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah tersebut kini memberikan ultimatum kepada seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel untuk bersikap kooperatif dan segera mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji dengan nilai total mencapai Rp100 miliar. Namun, KPK meyakini angka tersebut masih jauh dari total aliran dana haram yang beredar dalam kasus ini.

“KPK mengingatkan asosiasi maupun biro haji agar kooperatif dalam mengembalikan uang terkait kasus ini. Kami melihat masih ada sejumlah biro haji yang belum melapor atau mengembalikan dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:  Pasutri Residivis Curanmor di Duren Sawit: Modus Bawa Anak demi Kelabui Warga

Konstruksi Perkara dan Pelanggaran UU Haji

Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, berakar pada penyalahgunaan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota seharusnya dibagi secara proporsional, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kebijakan diskresi sepihak di mana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai sangat diskriminatif karena mengabaikan antrean panjang jemaah reguler demi kepentingan ekonomi biro travel tertentu yang bersedia membayar “biaya percepatan”.

Fokus Pemulihan Aset dan Audit BPK

KPK saat ini sedang menggencarkan upaya asset recovery atau pemulihan aset dengan metode follow the money guna melacak harta benda hasil kejahatan. Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa rumah, mobil, hingga uang dalam pecahan valuta asing.

Baca Juga:  Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran

Meskipun Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026, KPK belum melakukan penahanan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara serta menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara secara final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan sikap menghormati penuh proses hukum yang berjalan. Sebagai organisasi yang pernah dipimpin oleh Yaqut, GP Ansor berkomitmen memberikan bantuan hukum melalui LBH GP Ansor untuk memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan tetap terlindungi, sembari tetap mendukung supremasi hukum di Indonesia.

Masyarakat kini menanti keberanian KPK untuk membongkar tuntas sindikat di balik permainan kuota haji ini, termasuk menyeret pihak swasta atau pemilik biro travel yang terbukti menjadi pemberi suap.

Sumber Referensi:

  • Laporan Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Januari 2026

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

  • Data Penanganan Perkara Korupsi Antara News & Kompas.com

  • Siaran Pers PP GP Ansor terkait Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar
DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:05 WIB

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang

Rabu, 2 September 2026 - 10:05 WIB

Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:07 WIB

DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB