Usut Aliran Dana Haram: KPK Desak Biro Travel Haji Segera Kembalikan Uang “Pelicin” Kuota

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas : AI

Ilustrasi dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas : AI

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan langkah agresif dalam penanganan skandal dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah tersebut kini memberikan ultimatum kepada seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel untuk bersikap kooperatif dan segera mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji dengan nilai total mencapai Rp100 miliar. Namun, KPK meyakini angka tersebut masih jauh dari total aliran dana haram yang beredar dalam kasus ini.

“KPK mengingatkan asosiasi maupun biro haji agar kooperatif dalam mengembalikan uang terkait kasus ini. Kami melihat masih ada sejumlah biro haji yang belum melapor atau mengembalikan dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Konstruksi Perkara dan Pelanggaran UU Haji

Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, berakar pada penyalahgunaan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota seharusnya dibagi secara proporsional, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Baca Juga:  Ustaz Berinisial SAM Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Santri, Modus Janjikan Beasiswa

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kebijakan diskresi sepihak di mana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai sangat diskriminatif karena mengabaikan antrean panjang jemaah reguler demi kepentingan ekonomi biro travel tertentu yang bersedia membayar “biaya percepatan”.

Fokus Pemulihan Aset dan Audit BPK

KPK saat ini sedang menggencarkan upaya asset recovery atau pemulihan aset dengan metode follow the money guna melacak harta benda hasil kejahatan. Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa rumah, mobil, hingga uang dalam pecahan valuta asing.

Baca Juga:  Skandal EDC Bank: KPK Evaluasi Perpanjangan Pencekalan 13 Saksi Kunci Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Meskipun Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026, KPK belum melakukan penahanan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara serta menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara secara final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan sikap menghormati penuh proses hukum yang berjalan. Sebagai organisasi yang pernah dipimpin oleh Yaqut, GP Ansor berkomitmen memberikan bantuan hukum melalui LBH GP Ansor untuk memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan tetap terlindungi, sembari tetap mendukung supremasi hukum di Indonesia.

Masyarakat kini menanti keberanian KPK untuk membongkar tuntas sindikat di balik permainan kuota haji ini, termasuk menyeret pihak swasta atau pemilik biro travel yang terbukti menjadi pemberi suap.

Sumber Referensi:

  • Laporan Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Januari 2026

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

  • Data Penanganan Perkara Korupsi Antara News & Kompas.com

  • Siaran Pers PP GP Ansor terkait Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Belajar dari Kasus UI: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali Sulit Bersuara?
Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran
Kasus Videografer Karo Dituntut 2 Tahun Penjara, Komisi III DPR Soroti Standar Harga Kreatif
Ustaz Berinisial SAM Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Santri, Modus Janjikan Beasiswa
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Diduga Teror terhadap Pembela HAM
Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Proyek
DPR RI Minta Aparat Pertimbangkan Aspek Psikologis Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui ‘Restorative Justice’

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:11 WIB

Belajar dari Kasus UI: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali Sulit Bersuara?

Jumat, 10 April 2026 - 16:01 WIB

Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Kasus Videografer Karo Dituntut 2 Tahun Penjara, Komisi III DPR Soroti Standar Harga Kreatif

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:49 WIB

Ustaz Berinisial SAM Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Santri, Modus Janjikan Beasiswa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:03 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Diduga Teror terhadap Pembela HAM

Berita Terbaru

Ilustrasi Foto Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern.(Foto AI)

Kesehatan

Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:00 WIB