TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andie Yunus, dengan gaya Colored Pencil Sketch Art

Andie Yunus, dengan gaya Colored Pencil Sketch Art

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Dinding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi saksi perlawanan terhadap impunitas. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak agar persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer segera dihentikan. Mereka menuntut agar perkara kekerasan tersebut dialihkan ke peradilan umum demi tegaknya keadilan yang transparan.

Sikap lantang ini membuncah setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie melalui TAUD. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk mengurai kembali benang kusut dan melanjutkan penyidikan kasus kelam tersebut.

Menanggapi kemenangan parsial ini, Yosua Oktavian, salah satu anggota TAUD, memberikan argumentasi teologis-yuridisnya di hadapan para jurnalis, dilansir dari Tirto.id:

“Menurut kami Pengadilan Militer harus dihentikan, harus di segera proses ke Peradilan Umum. Peradilan Militer menurut kami adalah peradilan yang sesat dan keputusan hari ini makin meneguhkan bahwa legitimasi terhadap peradilan militer tersebut semakin runtuh,” ucapnya.

Sebelumnya, dualisme penanganan sempat terjadi saat Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sama-sama mengusut kasus ini. Namun, korps Korps Bhayangkara mendadak melimpahkan seluruh berkas serta barang bukti ke pihak militer. Langkah prematur ini memicu presumsi publik bahwa kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meski secara administratif dokumen yuridis tersebut tidak pernah eksis.

Baca Juga:  ​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan

Secara doktrinal, Yosua menegaskan bahwa putusan praperadilan ini mengonsekuensikan kewajiban hukum bagi Polda Metro Jaya untuk merebut kembali otoritas formalnya. Mereka dituntut menarik berkas perkara dari Puspom TNI, sembari menginvestigasi dugaan adanya perusakan barang bukti di ranah militer. Ia merumuskan tesisnya:

“Kami berharap Polda Metro Jaya menarik kembali berkas dan barang bukti tersebut dan kemudian melanjutkan prosesnya dan yang paling utama adalah menyidik siapa saja yang terlibat dan tidak hanya empat orang. Ada 16 orang menurut kami dan kemudian siapa penyandang dana dan pelaku utamanya,”

Gelombang desakan eksekusi putusan pun menguat. Anggota TAUD lainnya, Al-Ayubi Harahap, menilai analisis konseptual Hakim Tunggal Suparna berhasil menelanjangi manipulasi birokrasi penegakan hukum. Melalui perspektif kritis, Al-Ayubi membedah anomali tersebut, dengan menyatakan “Majelis hakim sudah menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, memang dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik. Tapi sebenarnya, itulah poin yang dibongkar oleh hakim prapid, yang di mana ada keinginan dari Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan secara terselubung,”

Baca Juga:  Roy Suryo Beberkan Kronologi Penangkapan Dirinya

Ketiadaan SP3 formal menjadi bukti tak terbantahkan mengenai adanya fenomena penghentian perkara secara laten. Dalam tinjauan sosiologi hukumnya, Al-Ayubi menyimpulkan, “Mereka enggak mau disalahkan untuk menghentikan proses penyidikan. Tapi mereka juga tidak mau untuk melanjutkan proses penyidikan. Inilah yang menjadi solusi yang diberikan oleh hakim prapid untuk memecah satu kebuntuan atau bagi kami, ini adalah tanda kutip dugaan kejahatan dari proses hukum itu sendiri,”

Lebih lanjut, ia memberikan apresiasi atas rasio decidendi hakim yang progresif:

“Makanya kami sampaikan, terima kasih kepada hakim yang meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum bagi Andrie Yunus,” tuturnya.

Secara positivistik, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026. Berdasarkan konstruksi keterangan ahli, hakim memvalidasi dalil pemohon bahwa kelalaian institusional berupa penundaan perkara memang nyata terjadi.

Berita Terkait

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai
Kades Bangkalan Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep
Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, 2.938 Personel Dikerahkan
Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin
Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas Jember Terencana
KPK Geledah BPK Jateng, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Satu Ton Ketamine Diamankan di Perairan Belawan
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:45 WIB

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Kades Bangkalan Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, 2.938 Personel Dikerahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas Jember Terencana

Berita Terbaru

Advokat Hafis Alfarisi saat menjadi narasumber podcast Kusieh Bendi. (Foto: Dok. Podcast Kusieh Bendir)

Ekonomi

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:45 WIB

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:38 WIB

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:35 WIB

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:29 WIB

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:23 WIB