ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, membeberkan secara gamblang pengalamannya saat dijemput paksa oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Dalam forum diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada pada 26 Juni 2026, yang dipandu Karni Ilyas, Roy Suryo mempersoalkan legalitas dan cara penangkapan dirinya yang dinilai berlebihan, teatrikal, serta menabrak rambu-rambu hukum acara pidana (KUHAP) yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidak penangkapan bermula ketika rumah kediaman Roy Suryo di Jakarta didatangi oleh puluhan personil reserse bertopeng masker hitam sekitar pukul 06.00 WIB. Roy mengaku terkejut karena kedatangan aparat tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan resmi atau surat panggilan tahap kedua pasca berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Peristiwa yang terjadi pada hari Jumat minggu yang lalu itu brutal, sekali lagi saya sebut brutal, sangat brutal,” kata Roy Suryo mengawali ceritanya dengan nada geram.
Kritik tajam Roy Suryo diarahkan pada cara intervensi petugas yang memaksa masuk hingga ke dalam kamar pribadinya. Ia menceritakan kepanikan istrinya saat menyaksikan rombongan polisi berseragam rompi hitam mengepung area privat mereka. Bahkan, Roy mengaku hak-hak dasarnya sebagai warga negara untuk sekadar bersiap-siap digunting paksa oleh petugas.
“Saya mau masuk kamar untuk berganti baju yang pantas dan berganti celana tidak diizinkan sama sekali, saya mau mandi pun enggak boleh,” ujarnya mengibaratkan penjemputan tersebut layaknya reka adegan dramatis dalam film sejarah.
Tak hanya itu, Roy Suryo juga memprotes bentakan petugas yang berulang kali meminta dirinya segera diborgol tanpa ada indikasi perlawanan atau niat melarikan diri. “Bahkan orang ini teriak borgol, borgol! Dahsyat sekali orang ini,” ungkapnya.
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menilai tindakan koersif kepolisian merupakan sebuah rekayasa taktis (tricky) agar dirinya dan sejawatnya, dr. Tifa, langsung mendekam di balik jeruji besi sebelum pelimpahan resmi ke kejaksaan. “Mereka cari cara gimana seolah-olah Roy Suryo dan Tifa statusnya ditahan padahal enggak, enggak ada tadinya,” cecar Roy.
Kejanggalan penegakan hukum ini kian terasa saat Roy Suryo menolak menandatangani surat penahanan yang disodorkan penyidik karena alasan penahanannya dianggap tidak berdasar. “Saya satu tidak menandatangani apapun surat, sama sekali enggak ada yang saya tandatangani,” tegasnya.
Langkah taktis kepolisian ini dinilai Roy sebagai trik menahan mereka selama akhir pekan agar memberikan kesan di hadapan Kejaksaan bahwa para tersangka tidak kooperatif.
Prahara hukum ini akhirnya menemui babak baru saat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap keduanya pada hari Senin berikutnya. Keputusan Kejaksaan yang tidak sejalan dengan agresivitas kepolisian ini memicu spekulasi publik mengenai adanya persimpangan jalan dalam penegakan hukum.
Roy Suryo sendiri memastikan akan membawa rekaman video penangkapan brutal tersebut ke meja hijau melalui jalur praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya diskresi yang diambil oleh Polda Metro Jaya.









