Yusril Sebut Penahanan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Mutlak Kewenangan Penyidik

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yusril Ihza Mahendra (Dok. KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Foto: Yusril Ihza Mahendra (Dok. KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Terkait kondisi tersebut, Yusril menegaskan bahwa status penahanan seorang tersangka merupakan ranah subjektif dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Yusril mengatakan keputusan untuk melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidik itu punya kewenangan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan. Dan kalaupun dilakukan penahanan, dapat juga diuji praperadilan ke pengadilan,” kata Yusril usai menghadiri peresmian Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di PIK, Jakarta Utara, Minggu (19/7/2026).

Baca Juga:  KPK OTT Bupati Sukoharjo: Modus Potongan Insentif Pegawai dan Setoran OPD Berkode 'Padakno Karo Bapak'

Meski hukum acara memberikan ruang diskresi kepada penyidik, Yusril mengingatkan bahwa asas transparansi dan kontrol sosial dari publik tetap diperlukan dalam mengawal proses peradilan pidana ini.

“Dan karena itu kita awasi dan kita cermati apa yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam mengungkap atau melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus mantan Jampidsus kita ini,” tegas pria yang baru saja berhasil meraih gelar Doktor pada Program Studi Ilmu Filsafat di Universitas Indonesia tersebut.

Yusril juga menambahkan, bahwa perkembangan proses penyidikan masih sangat dinamis. Oleh karena itu, upaya paksa berupa penahanan badan bisa saja diterapkan di kemudian hari.

“Ya karena mungkin masih tahap-tahap awal ya. Kita lihat saja perkembangannya. Dalam perkembangan bisa saja dilakukan tindakan penahanan,” kata Yusril.

Lebih lanjut, pemerintah berkomitmen penuh pada supremasi hukum yang memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat melalui penguatan sinergitas antarlembaga penegak hukum.

Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa turut menetapkan seorang advokat bernama Don Ritto sebagai tersangka. Berbeda dengan Febrie, Don Ritto saat ini langsung menjalani masa penahanan. Hingga kini, pihak Kejaksaan Agung belum memaparkan delik spesifik serta tata cara perbuatan pidana (modus operandi) secara detail yang melibatkan kedua tersangka.

Baca Juga:  Status Justice Collaborator Sony Sonjaya Kandas di LPSK dan Kejaksaan Agung

Kendati demikian, serangkaian tindakan pro justitia berupa penggeledahan telah dilakukan di beberapa titik, termasuk money changer KOIN, kafe de’Clan, hingga sebuah hunian di Sentul, Bogor. Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan pembelaan dengan menegaskan bahwa temuan uang Rp 67,2 miliar di kawasan Cipete tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan materi gugatan atau klaster korupsi yang dituduhkan.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengajukan eksepsi secara publik. Hotman menilai perkara PT ASABRI sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebelum kliennya menjabat sebagai Jampidsus, sehingga amar putusan terdahulu harus menjadi rujukan utama dalam melihat konstruksi hukum perkara baru ini.

Berita Terkait

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji
Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3: Ada Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Eks Ketua DPRD Jatim
Rotasi Massal 176 Pejabat Kejagung: Penyegaran Organisasi atau Pergeseran Dudukan Jaksa Penangan Kasus Kakap?
Dedi Mulyadi Jawab Kritik Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perlindungan Hak Korban Kejahatan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:05 WIB

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB