KPK OTT Bupati Sukoharjo: Modus Potongan Insentif Pegawai dan Setoran OPD Berkode ‘Padakno Karo Bapak’

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bupati Sukoharjo Etik Suryani resmi memakai rompi tahanan setelah merampungkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026). Ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan. (Dok. KLY/Arie Basuki)

Foto: Bupati Sukoharjo Etik Suryani resmi memakai rompi tahanan setelah merampungkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026). Ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan. (Dok. KLY/Arie Basuki)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS). Perkara rasuah ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis malam, 9 Juli hingga Jumat dini hari, 10 Juli 2026, oleh lembaga antirasuah itu terkait dengan pemotongan insentif upah pungut pegawai serta pungutan rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan secara rinci bahwa kasus ini terkuak setelah pihaknya menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat melalui kegiatan penyelidikan tertutup. Menurut Asep, modus operandi yang digunakan bupati melibatkan penyalahgunaan wewenang melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) mengenai insentif pemungutan daerah.

“Bahwa Saudara ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030 menerbitkan surat keputusan atau SK bupati tentang penerimaan dan besarannya pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan SK bupati tentang penerimaan dan besarannya pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Sukoharjo,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers pada Sabtu 11 Juli 2026.

Baca Juga:  Berikut Poin-Poin Penting RUU Polri: Tarik Ulur Usia Pensiun hingga Ekspansi Jabatan Sipil

Asep membeberkan bahwa kedua SK yang diterbitkan tersebut diduga kuat sengaja digunakan sebagai instrumen hukum atau alat oleh bupati untuk melakukan pemotongan upah pungut pegawai secara paksa. Modus pemotongan upah pungut di instansi pengelola keuangan tersebut nilainya mencapai puluhan persen.

“Di mana ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD. Jadi tadi nah insentifnya dari yang seharusnya diterima 100% ya dipotong 40%,” kata Asep.

Menariknya, praktik lancung ini diduga bukan merupakan hal baru di Pemkab Sukoharjo, melainkan sebuah kelanjutan dari tradisi kepemimpinan bupati terdahulu yang tidak lain adalah suami dari ETS sendiri. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan sandi atau kode khusus berbahasa Jawa untuk menyamakan nominal potongan.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS,” ucapnya.

Asep juga menyampaikan jika ada kode spesial tersendiri dalam kasus ini, ”Dengan kode perintah tambahan upah pungut pungut kae ono tho?,”

Kemudian disusul dengan kalimat, ”Itu padakno karo bapak gitu artinya samakan dengan bapak. Jadi berarti samakan dengan bapak itu ya dulu pernah dilakukan sama bupati sebelumnya, udah samakan aja gitu ya dengan yang dulu juga dilakukan sama bapak,” tutur Asep,”

Baca Juga:  KPK Beberkan Sandi ‘Malaikat’ dan ‘Vokalis’ dalam Sengkarut Pungli Imigrasi Rp145,5 Miliar

Lebih lanjut, pengumpulan uang hasil potongan tersebut tidak langsung mengalir secara mandiri dari pegawai ke bupati. Mekanisme pengumpulan dana korupsi ini dilakukan secara terstruktur melalui rantai birokrasi di internal BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

“Bahwa atas perintah ETS, Saudara RCH diduga kemudian memerintahkan para eselon 3 di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Saudara MD selaku sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo sejak tahun 2021 sampai 2026 yang kemudian disetorkan kepada ETS,” jelas Asep.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, total akumulasi dana dari pemotongan upah pungut pegawai BPKAD yang diterima oleh ETS dari tahun 2021 hingga 2026 mencapai Rp2,93 miliar. Selain memotong insentif pegawai, KPK juga menemukan indikasi dugaan penarikan setoran rutin tahunan serta setoran momentum Hari Raya (THR) dari berbagai OPD melalui Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo senilai Rp840 juta, yang seluruhnya diduga digunakan demi mengakomodasi kepentingan pribadi bupati.

Berita Terkait

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah
​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum
​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan
Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK
Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok
Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah
TNI AD Luruskan Isu Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: Tugas Pokok Tak Berubah
Nasib Kontras Roy Suryo di Meja Hijau: Satu Praperadilan Dikabulkan, Satu Ditolak

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:36 WIB

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:05 WIB

​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:50 WIB

​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:08 WIB

Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:01 WIB

Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok

Berita Terbaru