Kuasa Hukum DR Angkat Bicara Respon Polemik Kasus Febrie Ardiansyah

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Handika Honggowongso saat ditanyai aak media (Dok. afu.id)

Foto: Handika Honggowongso saat ditanyai aak media (Dok. afu.id)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Pusaran polemik hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, mulai memicu perlawanan dari kubu tersangka lain. Handika Honggowongso, selaku kuasa hukum dari tersangka berinisial DR, secara resmi angkat bicara untuk membantah keterlibatan kliennya dalam skandal korupsi kakap yang tengah diselisik kepolisian.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Handika saat menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Selasa siang, 14 Juli 2026, guna menjenguk DR. Di hadapan awak media, Handika menegaskan bahwa status suspect yang disematkan kepada kliennya tidak memiliki legal standing yang kuat jika dikaitkan dengan megaproyek bermasalah di tiga badan usaha milik negara (BUMN).

Baca Juga:  Kopda Rico Pramudia Gugur di Lebanon: Tembakan Tank Israel Merenggut Martir Perdamaian Keempat Indonesia

Menurut dia, tim penasihat hukum saat ini masih mendalami lebih lanjut anatomy of crime atau konstruksi perkara yang tengah dibangun oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, berdasarkan konfirmasi langsung dari DR, sang klien sama sekali tidak memiliki hubungan, baik secara personal maupun transaksional, dengan pihak-pihak di tiga kluster perusahaan pelat merah tersebut.

Secara khusus, Handika menyoroti keabsahan alat bukti (admissibility of evidence) berupa penyitaan uang tunai dalam jumlah fantastis di beberapa lokasi, seperti Kafe The Clan, sebuah rumah hunian, hingga gerai penukaran valuta asing (money changer). Ia mengeklaim bahwa rentetan barang bukti tersebut sama sekali tidak memiliki relevansi hukum (relevancy) dengan delik pidana yang disangkakan kepada DR.

Baca Juga:  KPK OTT Bupati Sukoharjo: Modus Potongan Insentif Pegawai dan Setoran OPD Berkode 'Padakno Karo Bapak'

“Apakah uang yang ditemukan di Cafe de’Clan kemudian di rumah dan di tempat money changer itu apakah ada relevansi dengan perkara yang disangkakan,” ujar Handika mempertanyakan orisinalitas bukti tersebut.

Ia meyakini bahwa dalam proses persidangan nanti, jaksa penuntut umum akan kesulitan membuktikan causal verband atau hubungan sebab-akibat antara kepemilikan uang tersebut dengan sangkaan korupsi yang dituduhkan.

“Nah kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu, kami jawab tidak ada hubungan,” ucap Handika.

Di samping itu, Handika optimis bahwa secara hukum pembuktian formal, argumen yang dibangun penyidik akan gugur.

“Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak,” ungkapnya.

Berita Terkait

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah
​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum
​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan
Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK
Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok
Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah
TNI AD Luruskan Isu Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: Tugas Pokok Tak Berubah
Nasib Kontras Roy Suryo di Meja Hijau: Satu Praperadilan Dikabulkan, Satu Ditolak

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:36 WIB

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:05 WIB

​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:50 WIB

​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:08 WIB

Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:01 WIB

Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok

Berita Terbaru