Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Kembali ke Gedung Bundar, Kini Berstatus Tersangka Korupsi dan TPPU

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Foto: Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali mendatangi kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), tepatnya di Gedung Bundar. Kehadirannya kali ini terasa ironis. Jika sebelumnya ia bertugas memimpin pemberantasan rasuah di sana, kini sang mantan jaksa senior berprestasi di Korps Adhyaksa tersebut datang dalam kapasitasnya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jampidsus sejak 10 Januari 2022. Selama masa jabatannya, ia kerap menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan nilai kerugian keuangan negara yang fantastis di Indonesia. Beberapa perkara mega korupsi yang pernah ditanganinya antara lain adalah kasus PT Asuransi Jiwasraya hingga korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Pada Kamis (16/7/2026), Febrie kembali menginjakkan kaki di kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut. Kali ini, dirinya tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, penasihat hukum senior Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga:  Bonyamin Saiman Sebut Prabowo Lakukan Tindakan Cepat Kendalikan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

“Ya, resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman saat dikonfirmasi apakah dirinya resmi menjadi pengacara Febrie Adriansyah.

Hotman juga membenarkan bahwa kedatangannya ke Kejagung adalah untuk mendampingi Febrie Adriansyah dalam proses pro justitia ini. Ia menegaskan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka,” kata Hotman singkat.

Pihak Kejagung menegaskan bahwa Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Sementara itu, seorang lainnya bernama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Anang menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel dan PLN saat ini masih terus berjalan. Ia menambahkan, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian RI (Polri) tersebut sejauh ini masih bersifat penyidikan umum.

Baca Juga:  Misteri Kematian Lula Lahfah: Polisi Ungkap Hasil Rekam Medis Besok, Reza Arap Tulis Pesan Haru

“Untuk kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum dari penyidik Polri,” tegas Anang.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon mengatakan status hukum FA dan Don Ritto dalam dua kasus lainnya tersebut saat ini masih sebagai saksi. Ia memastikan proses penyidikan perkara hingga kini masih terus bergulir.

“Status FA dan DR di Krakatau Steel dan PLN masih sebagai saksi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu menjelaskan bahwa penyerahan tahap II berupa seluruh berkas penyidikan, barang bukti (korpus delikti), hingga para tersangka kini telah resmi diserahkan kepada pihak Kejagung. Dengan demikian, proses hukum dan penuntutan kasus ini sepenuhnya telah beralih ke Kejaksaan Agung

Berita Terkait

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji
Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3: Ada Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Eks Ketua DPRD Jatim
Rotasi Massal 176 Pejabat Kejagung: Penyegaran Organisasi atau Pergeseran Dudukan Jaksa Penangan Kasus Kakap?
Dedi Mulyadi Jawab Kritik Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perlindungan Hak Korban Kejahatan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:05 WIB

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB