ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali mendatangi kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), tepatnya di Gedung Bundar. Kehadirannya kali ini terasa ironis. Jika sebelumnya ia bertugas memimpin pemberantasan rasuah di sana, kini sang mantan jaksa senior berprestasi di Korps Adhyaksa tersebut datang dalam kapasitasnya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jampidsus sejak 10 Januari 2022. Selama masa jabatannya, ia kerap menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan nilai kerugian keuangan negara yang fantastis di Indonesia. Beberapa perkara mega korupsi yang pernah ditanganinya antara lain adalah kasus PT Asuransi Jiwasraya hingga korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Pada Kamis (16/7/2026), Febrie kembali menginjakkan kaki di kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut. Kali ini, dirinya tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, penasihat hukum senior Hotman Paris Hutapea.
“Ya, resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman saat dikonfirmasi apakah dirinya resmi menjadi pengacara Febrie Adriansyah.
Hotman juga membenarkan bahwa kedatangannya ke Kejagung adalah untuk mendampingi Febrie Adriansyah dalam proses pro justitia ini. Ia menegaskan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka,” kata Hotman singkat.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Sementara itu, seorang lainnya bernama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Anang menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel dan PLN saat ini masih terus berjalan. Ia menambahkan, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian RI (Polri) tersebut sejauh ini masih bersifat penyidikan umum.
“Untuk kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum dari penyidik Polri,” tegas Anang.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon mengatakan status hukum FA dan Don Ritto dalam dua kasus lainnya tersebut saat ini masih sebagai saksi. Ia memastikan proses penyidikan perkara hingga kini masih terus bergulir.
“Status FA dan DR di Krakatau Steel dan PLN masih sebagai saksi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu menjelaskan bahwa penyerahan tahap II berupa seluruh berkas penyidikan, barang bukti (korpus delikti), hingga para tersangka kini telah resmi diserahkan kepada pihak Kejagung. Dengan demikian, proses hukum dan penuntutan kasus ini sepenuhnya telah beralih ke Kejaksaan Agung









