Bonyamin Saiman Sebut Prabowo Lakukan Tindakan Cepat Kendalikan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (Dok. KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

Foto: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (Dok. KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah taktis Presiden Prabowo Subianto dalam mengendalikan situasi penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah Presiden yang mengarahkan pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung dinilai efektif meredam konflik antar-lembaga.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan di METRO TV, Bonyamin secara terbuka memuji keputusan kepala negara tersebut. “Saya Bonyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah melakukan tindakan cepat meredakan situasi polemik,” ujarnya.

Menurutnya, intervensi Presiden diperlukan untuk menata regulasi penanganan kasus hukum yang melibatkan oknum mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut, yang menyangkut dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel. Bonyamin mengungkapkan bahwa keputusan mengarahkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Pertahanan untuk melimpahkan penanganan perkara adalah langkah hukum yang sangat tepat.

Baca Juga:  1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung

Bonyamin menjelaskan, “meminta mengarahkan Kapolri untuk melimpahkan perkara kepada Kejaksaan Agung karena apapun kalau perkara ini ditangani oleh kepolisian akan ada hambatan karena apapun nanti dilimpahkan kepada kejaksaan,”. Ia menilai, efektivitas penegakan hukum internal institusi akan berjalan lebih lancar dan minim hambatan birokrasi jika ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. “Kalau ini dilimpahkan kepada kejaksaan maka akan ditangani kejaksaan terhadap pihak-pihak atau oknum kejaksaan yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi sehingga tidak akan ada hambatan dan lancar,” tutur Bonyamin.

Lebih lanjut, MAKI menyoroti adanya risiko resistensi dan persepsi publik yang buruk jika perkara ini terus disidik di bawah koridor kepolisian. Keberlanjutan penyidikan di luar Kejaksaan Agung dikhawatirkan memicu narasi rivalitas antarpenebak hukum. “Karena kalau ini masih diproses oleh polisi kesan bahwa ini ada pertentangan ada perseteruan ada persaingan begitu akan kental dan juga bahkan akan terkesan saling membuka borok,” papar dia.

Baca Juga:  TNI AD Luruskan Isu Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: Tugas Pokok Tak Berubah

Bonyamin memperingatkan bahwa gesekan antarinstitusi justru berpotensi mengaburkan substansi dari penegakan hukum itu sendiri. Oleh sebab itu, pelimpahan perkara ini dipandang sebagai jalan keluar terbaik agar fokus pemberantasan korupsi tetap terjaga. “Tujuan pemberantasan korupsi tidak akan tercapai karena akan lebih banyak hiruk-pikuknya akan banyak pro kontranya akan banyak negatifnya tapi kalau diserahkan dilimpahkan kepada kejaksaan maka pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya sesuai koridor hukum tidak gaduh,” tegas Bonyamin dalam Headline News METRO TV, 12 Juli 2026 lalu.

Berita Terkait

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari
KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji
Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3: Ada Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Eks Ketua DPRD Jatim
Rotasi Massal 176 Pejabat Kejagung: Penyegaran Organisasi atau Pergeseran Dudukan Jaksa Penangan Kasus Kakap?

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:08 WIB

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari

Jumat, 4 September 2026 - 10:05 WIB

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen

Berita Terbaru

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula. (Foto: CNN Indonesia)

Tips

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:24 WIB

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:19 WIB

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS. (Foto: iNews.id)

Ekonomi

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:14 WIB

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:08 WIB