ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Upaya hukum Sony Sonjaya untuk mendapatkan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) kembali membentur dinding keras. Setelah sebelumnya ditolak oleh penyidik Kejaksaan Agung, permohonan perlindungan dan status JC yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut kini resmi ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang menjerat Sony ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN untuk periode anggaran 2025-2026.
Dua Regulasi yang Mengganjal di LPSK
Wakil Ketua LPSK, Susilanigtyas, menegaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada tidak terpenuhinya syarat-syarat materiil dan formil yang diatur dalam perundang-undangan. Secara spesifik, Sony dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.
“Jadi pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Pelindungan Saksi dan korban, UU Nomor 3 tahun 2026, dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025. Kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan (Sony),” kata Susi saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026) sebagaimana dilansir dari Tirto.id.
Ada empat poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan hukum LPSK dalam mengambil keputusan:
Minimnya Informasi Signifikan: Sony dinilai belum menyampaikan informasi penting yang dibutuhkan oleh lembaga tersebut untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih luas.
Kualifikasi Pelaku Utama (Dader): Berdasarkan hasil koordinasi, penyidik Kejaksaan Agung telah mengategorikan Sony sebagai pelaku utama dalam konspirasi korupsi ini.
Absennya Ancaman Nyata: Terkait kekhawatiran adanya ancaman (imminent threat) yang dimohonkan oleh kubu Sony, LPSK menilai hingga saat ini potensi tersebut belum terlihat.
Tidak Ada Asset Recovery: Di dalam berkas permohonannya, Sony sama sekali tidak mencantumkan komitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau mengembalikan aset hasil kejahatan.
“Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya. Kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut,” tutur Susi masih dalam pengutipan Tirto.id.
Penolakan Awal oleh Korps Adhyaksa
Sebelum menyurati LPSK, langkah Sony perihal pengajuan JC sudah lebih dahulu dijegal oleh Korps Adhyaksa. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menolak permohonan tersebut pasca-dilakukannya serangkaian pemeriksaan intensif.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan ada dua indikator utama yang membuat status JC ini tidak dapat diberikan kepada tersangka SS.
“Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” ucap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026) lalu.
Secara hukum, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), legal standing seorang justice collaborator hanya bisa diberikan kepada tersangka yang bukan merupakan pelaku utama. Dalam konteks ini, peran Sony justru sangat sentral.
“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” ungkap Syarief.
Selain elemen pelaku utama, syarat mutlak (conditio sine qua non) lainnya adalah pengakuan bersalah (confession). Sayangnya, penyidik tidak melihat adanya itikad tersebut dari pembelaan Sony selama proses pemeriksaan.
“Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujar Syarief.
Pendalaman Materi Penyidikan dan Rencana Sidang
Kendati menolak memberikan insentif hukum berupa status JC, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh keterangan dan data yang dipaparkan oleh Sony tetap menjadi materi penyidikan penting. Dokumen tersebut mencakup daftar 41 nama yang diduga ikut kecipratan aliran dana, hingga proyek pengadaan sistem CCTV yang berpotensi menimbulkan total kerugian negara (total loss).
Kejaksaan Agung akan menelisik lebih jauh apakah nama-nama dalam klaster tersebut terlibat dalam delik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penggelembungan harga (mark up) pengadaan barang, atau modus operandi korupsi lainnya di lingkungan BGN.
“Kami belum bisa menyampaikan sekarang (kapan dan siapa yang akan diperiksa), tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tutur Syarief.
Merespons penolakan bertubi-tubi ini, pihak Sony Sonjaya memberi isyarat akan menempuh strategi justice collaborator jalanan (membongkar kasus secara terbuka) langsung di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nanti.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kubu Sony mengekspresikan kekecewaannya atas keputusan Kejaksaan Agung, namun berjanji tetap akan bertindak kooperatif untuk menunjuk hidung pihak-pihak lain yang terlibat.
“Iya pastinya ya, pastinya [siap buka-bukaan di persidangan],” tegas Krisna, Rabu (24/6/2026).
Sebagai langkah konsolidasi pasca-penolakan resmi dari LPSK dan Kejagung, Sony dijadwalkan segera melakukan koordinasi internal bersama tim penasihat hukumnya guna mematangkan skema pembelaan (pledoi) serta tindak lanjut hukum ke depan.









