ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru yang signifikan dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SHF). Setelah sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis malam terkait dugaan suap proyek, kini KPK mengendus adanya aliran dana gratifikasi senilai miliaran rupiah yang masuk ke kantong sang bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Jumat malam, pihak komisi antirasuah menjelaskan bahwa kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan intensif. Melalui Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, lembaga anti rasuah memastikan kecukupan alat bukti untuk menahan dan menetapkan tersangka dalam pusaran korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tersebut.
Ahmad Taufik Husein menegaskan langkah hukum tegas yang diambil oleh pihak KPK. “Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap di lingkungan Kabupaten Langkat dan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Lebih lanjut, ia memaparkan identitas dari para oknum yang terlibat dan secara resmi telah ditetapkan status hukumnya oleh penyidik. “Dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama Saudara SF selaku Bupati Langkat periode tahun 2025-2030,” tambah Taufik. Ia juga mengidentifikasi tersangka kedua yang berasal dari pihak non-pemerintahan, “Kemudian Saudara YKB selaku pihak swasta sekaligus yang bersangkutan adalah tim sukses saudara SF pada Pilkada,” tegasnya.
KPK menduga kuat bahwa total gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar tersebut berkaitan erat dengan praktik haram jual beli jabatan, mutasi struktural, pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, hingga pengaturan proyek-proyek sekolah di Kabupaten Langkat [00:26]. Atas perbuatannya, Syah Afandin kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.









