ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Laras penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tubuh Korps Adhyaksa akhirnya memakan korban besar. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi dijebloskan ke sel tahanan pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah restriksi fisik ini dieksekusi korps berseragam cokelat-hijau tersebut seusai mencecar mantan pejabat terasnya dalam pemeriksaan maraton selama 11 jam.
Namun, seremoni penahanan sang jenderal bintang tiga kejaksaan itu justru memicu diskursus publik dan sorotan tajam. Pasalnya, tersangka skandal rasuah tersebut melenggang menuju mobil tahanan tanpa belenggu borgol di pergelangan tangannya. Tak cuma itu, helaan napas kebebasan visual makin kentara lantaran ia luput mengenakan rompi merah muda identitas visual wajib bagi para pesakitan Kejagung.
Saat dikepung barisan awak media, Febrie menepis tuduhan yang mengarah padanya dan menyebut jerat hukum ini sebagai bentuk rekayasa perkara. Meski menyimpan dongkol, ia menegaskan legawa menempuh alur adjudikasi. “Saya siap menghadapi dan saya merasa ini kriminalisasi,” tutur Febrie kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.
Mimik wajah Febrie tampak guram dan gusar, meski intonasi suaranya sayup-sayup tenggelam di tengah hiruk-pikuk deret kamera wartawan. Ia memilih bungkam dan tak merespons saat dicecar perihal hak istimewa tanpa rompi pink serta borgol tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Pusat Penerangan Hukum Kejagung belum memberikan official statement resmi terkait kejanggalan prosedur eksekusi penahanan sang mantan petinggi. Febrie sendiri resmi ditahan pasca-pemeriksaan intensif sebagai saksi dalam pusaran TPPU terkait corpus delicti berupa tumpukan valuta asing bernilai miliaran rupiah dan barang bukti 74 kilogram emas murni.
Sebenarnya, Kejagung telah mengumumkan status hukum Febrie sebagai tersangka dalam mega-skandal dugaan korupsi dan TPPU pada PT Asabri (Persero). Kendati demikian, otoritas kejaksaan belum merinci secara eksplisit apakah penahanan per malam ini merupakan hasil splitzing atau pemisahan berkas perkara atas kasus Asabri tersebut.
Jejak perburuan aset (asset recovery) berupa hunian mewah di area Sentul serta gurita korupsi Asabri ini sejatinya bermula dari penyelidikan awal yang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kala itu, tim penyidik Bhayangkara melakukan tindakan penggeledahan (search and seizure) di permukiman elite Sentul. Hasilnya mengejutkan: penyidik menyita tumpukan uang tunai valas senilai miliaran rupiah serta puluhan kilogram emas batangan. Penyitaan ini beririsan langsung dengan pengusutan tindak pidana asal (predicate crime) pada pengadaan batu bara, PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel Tbk.
Nama Febrie Adriansyah mendadak terseret deras dalam pusaran muara kasus tersebut. Tak lama pasca-temuan mengejutkan itu, ketiga berkas perkara dilimpahkan (deponering/transfer) dari kepolisian ke Kejaksaan Agung guna penetapan proses penyidikan lanjutan.
Dari situ, Febrie bersama koleganya, Don Ritto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU Asabri.
Guna memperkuat konstruksi hukum (legal construction), Kejagung langsung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Tak berhenti di situ, penyidik memperluas perimeter dengan menerbitkan Sprindik keempat untuk membongkar dugaan pencucian uang atas kepemilikan aset jumbo di kawasan Sentul tersebut.









