Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

ARGUMENRAKYAT.COM, SUMBAR – Ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman seketika hening saat Ketua Majelis Hakim, Dewi Yanti, mengetukkan palunya. Selasa siang (2/6), tirai pengadilan bagi Satria Jhuwanda Putra alias Wanda resmi ditutup dengan hukuman maksimal. Majelis hakim menilai pemuda berusia 25 tahun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang merenggut nyawa tiga mahasiswi sekaligus.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepanjang persidangan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut, Wanda lebih banyak tertunduk. Mantan sekuriti pabrik bata ini tak berkutik saat hakim menguraikan kronologi perkara serta hasil pemeriksaan medis terhadap tiga korbannya: Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda. Berdasarkan analisis yuridis terhadap alat bukti dan fakta persidangan, majelis menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi.

Baca Juga:  Dinamika Perekonomian Masyarakat Minangkabau: Mengenang Kejayaan Dagang Pariaman Abad XIX

Melalui pembacaan amar putusan yang bersifat eksekutif dan mengikat tersebut, Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti menegaskan:

“Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti saat membacakan vonis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” lanjut Dewi.

“Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

Ketukan palu itu langsung disambut isak tangis histeris keluarga korban, terutama dari pihak Septia Adinda. Kasus mutilasi ini memang sempat mengguncang publik Sumatra Barat pada pertengahan Juni 2025, ketika potongan tubuh Septia ditemukan tersebar dari Padang Pariaman hingga Kota Padang. Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta mengerikan: Wanda juga telah menghabisi dua mahasiswi lain pada tahun 2024 dan menyembunyikan jasad mereka di dalam sumur rumahnya.

Baca Juga:  Syekh Jamaluddin Pasai dan Apa Hubungannya dengan Ranah Minang?

Meski demikian, pihak pembela tetap bersikeras bahwa vonis mati ini tidak merefleksikan fakta persidangan yang sebenarnya. Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan argumentasi keberatan secara doktrinal guna menolak unsur perencanaan:

“Saya sangat tidak terima dengan ketidakadilan ini, karena apa gunanya kalau sidang selama ini, fakta-fakta persidangan selama ini kalau putusannya seperti ini. Karena dari persidangan itu adalah pembunuhan yang dilakukan secara spontan, tidak direncanakan. Tapi semuanya dikesampingkan majelis,” kata Richa Marianas, kuasa hukum Wanda kepada wartawan.

“Kita banding,” katanya lagi.

Langkah hukum berikutnya kini beralih ke Pengadilan Tinggi, di mana kubu Wanda akan mencoba menganulir hukuman mati tersebut melalui memori banding mereka.

Berita Terkait

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar
DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:05 WIB

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang

Rabu, 2 September 2026 - 10:05 WIB

Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:07 WIB

DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB