ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Geliat tata niaga bisnis kosmetik dan produk farmasi ilegal di tanah air kembali menemui babak baru yang krusial. Aparat penegak hukum kini mengarahkan sorotan tajam kepada figur pesohor digital, Richard Lee.
Langkah hukum terhadap direktur utama CV Athena Mandiri Group tersebut bergerak eksponensial seiring dirampungkannya pelimpahan berkas perkara komprehensif beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis (4/6).
Melalui serangkaian koordinasi yudisial formal ini, dapat diproyeksikan bahwa sang dokter akan segera dihadapkan pada sidang meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang guna mempertanggungjawabkan peredaran komoditas tanpa adanya izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Di samping itu, orisinalitas dan validitas produk merupakan pilar fundamental dalam perlindungan hak konsumen. Namun, dalam konstruksi perkara ini, pihak kejaksaan mengidentifikasi adanya manipulasi identitas substansial pada beberapa varian kosmetik yang dilempar ke pasaran luas. Terkait distorsi informasi visual tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, secara definitif mengeksplanasikan penemuan empiris hukum penyidik dengan menyatakan, “Produk WT diubah menjadi WT White Tomato. Produk Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja. Kemudian produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell,” jelasnya sebagaimana dilansir dari Jawa Pos.
Di antara sekian banyak temuan materiil, nomenklatur ‘DNA Salmon Dirumah Aja’ menjadi anomali yang sangat menyita perhatian jajaran otoritas hukum yang menangani perkara ini. Berdasarkan temuan kontekstual terhadap narasi promosi yang dilancarkan lewat akun TikTok resmi @drrichardlee, produk kosmetik itu disinyalir dipasarkan dengan instruksi penggunaan yang sangat berisiko tinggi, yakni diaplikasikan melalui metode klinis berupa injeksi langsung ke dalam tubuh manusia.
Kini, proses formil telah memasuki fase penuntutan pasca-pemberkasan dinyatakan komplet (p21). Eksistensi delik pidana ini ditelaah menggunakan instrumen yuridis komparatif yang ketat. Alumnus Universitas Sriwijaya itu dijerat dengan ketentuan hukum akumulatif, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun serta denda Rp 2 miliar. Di samping itu, landasan dakwaan juga diakumulasikan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, yang memuat sanksi subsider berupa ancaman penjara selama 5 tahun dan denda maksimal senilai Rp 200 juta.









