Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto: Metro TV

Sumber foto: Metro TV

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Polda Lampung terus mendalami gudang solar ilegal di Pesawaran. Penggerebekan terjadi Kamis (9/4) lalu. Selanjutnya, kini memasuki hari kedua pasca operasi. Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih bekerja.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan 203 ton solar. Selain itu, petugas menemukan solar dari tiga lokasi berbeda. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyebut pencapaian ini bukti komitmen Polri. Dengan demikian, Polri melindungi distribusi BBM subsidi untuk masyarakat luas.

Kemudian, para pelaku menggunakan modus operandi rapi. Mereka mengolah minyak mentah atau ‘minyak cong’. Lalu, mereka mencampurnya dengan bahan kimia. Proses bleaching mengubah warna minyak itu. Hasilnya menyerupai solar standar Pertamina.

Baca Juga:  Subsidi Energi Diperketat, Beban Rumah Tangga Kian Terimpit

Selanjutnya, jaringan ini tak hanya bermain di darat. Mereka juga melakukan distribusi tersembunyi di laut. Modusnya pemindahan muatan antar kapal di tengah laut. Tujuannya, cara ini untuk menghindari radar pengawasan petugas.

Sementara itu, petugas telah mengamankan 32 tersangka. Barang bukti meliputi tiga unit kapal motor. Selain itu, polisi juga menyita sembilan unit truk modifikasi. Para tersangka menggunakan truk-truk itu untuk mengangkut BBM ilegal.

Aktivitas ilegal ini sudah berjalan sekitar enam bulan. Akibatnya, dampaknya fantastis. Kerugian negara mencapai Rp160,7 miliar. Lebih lanjut, kerugian itu akibat hilangnya potensi pajak. Di samping itu, juga karena penyelewengan kuota subsidi rakyat.

Baca Juga:  Polemik Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla, Ade Armando dkk Dilaporkan ke Polisi

Kini fokus kepolisian bergeser. Pertama, polisi memburu aktor intelektual. Kedua, mereka juga memburu pemilik modal utama. Dengan kata lain, keduanya mendanai jaringan skala besar ini.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengatur sanksi. Kemudian, UU Cipta Kerja telah mengubah UU tersebut. Oleh karena itu, hukum mengancam para pelaku dengan penjara maksimal enam tahun. Selain itu, denda hingga Rp60 miliar juga menanti mereka. Terakhir, ini peringatan keras bagi siapa saja. Maka dari itu, jangan nekat mempermainkan komoditas energi milik publik.(**)

Berita Terkait

Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman
Mualem Peringatkan Jakarta: Jangan Jadikan Aceh Penonton di Blok Andaman
Dony Oskaria Tegaskan Transparansi Danantara, Tepis Kekhawatiran Birokrasi Gemuk
Rupiah Merosot dan Buruh yang Terjepit Badai PHK
Wilmar dan Teka-Teki Pelarian Devisa Sawit
Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok
Dinamika Perekonomian Masyarakat Minangkabau: Mengenang Kejayaan Dagang Pariaman Abad XIX
Militer di Aspal Ibukota: Tatkala Batalyon Tempur Turun Tangan Menjinakkan Begal Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Mualem Peringatkan Jakarta: Jangan Jadikan Aceh Penonton di Blok Andaman

Senin, 1 Juni 2026 - 11:16 WIB

Dony Oskaria Tegaskan Transparansi Danantara, Tepis Kekhawatiran Birokrasi Gemuk

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:24 WIB

Rupiah Merosot dan Buruh yang Terjepit Badai PHK

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:39 WIB

Wilmar dan Teka-Teki Pelarian Devisa Sawit

Berita Terbaru