Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto: Metro TV

Sumber foto: Metro TV

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Polda Lampung terus mendalami gudang solar ilegal di Pesawaran. Penggerebekan terjadi Kamis (9/4) lalu. Selanjutnya, kini memasuki hari kedua pasca operasi. Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih bekerja.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi itu, polisi mengamankan 203 ton solar. Selain itu, petugas menemukan solar dari tiga lokasi berbeda. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyebut pencapaian ini bukti komitmen Polri. Dengan demikian, Polri melindungi distribusi BBM subsidi untuk masyarakat luas.

Kemudian, para pelaku menggunakan modus operandi rapi. Mereka mengolah minyak mentah atau ‘minyak cong’. Lalu, mereka mencampurnya dengan bahan kimia. Proses bleaching mengubah warna minyak itu. Hasilnya menyerupai solar standar Pertamina.

Baca Juga:  Negara Ambil Alih! 28 Perusahaan Swasta Dicabut Izinnya, Aset Strategis Sumatra Kini Dikuasai Danantara

Selanjutnya, jaringan ini tak hanya bermain di darat. Mereka juga melakukan distribusi tersembunyi di laut. Modusnya pemindahan muatan antar kapal di tengah laut. Tujuannya, cara ini untuk menghindari radar pengawasan petugas.

Sementara itu, petugas telah mengamankan 32 tersangka. Barang bukti meliputi tiga unit kapal motor. Selain itu, polisi juga menyita sembilan unit truk modifikasi. Para tersangka menggunakan truk-truk itu untuk mengangkut BBM ilegal.

Aktivitas ilegal ini sudah berjalan sekitar enam bulan. Akibatnya, dampaknya fantastis. Kerugian negara mencapai Rp160,7 miliar. Lebih lanjut, kerugian itu akibat hilangnya potensi pajak. Di samping itu, juga karena penyelewengan kuota subsidi rakyat.

Baca Juga:  Bahlil Pasang Badan! Pastikan Stok BBM Aman 20 Hari ke Depan, Harga Subsidi Tak Goyang Hingga Lebaran

Kini fokus kepolisian bergeser. Pertama, polisi memburu aktor intelektual. Kedua, mereka juga memburu pemilik modal utama. Dengan kata lain, keduanya mendanai jaringan skala besar ini.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengatur sanksi. Kemudian, UU Cipta Kerja telah mengubah UU tersebut. Oleh karena itu, hukum mengancam para pelaku dengan penjara maksimal enam tahun. Selain itu, denda hingga Rp60 miliar juga menanti mereka. Terakhir, ini peringatan keras bagi siapa saja. Maka dari itu, jangan nekat mempermainkan komoditas energi milik publik.(**)

Berita Terkait

Bagaimana IHSG Hari Ini? Menguat atau Melemah
Anton Permana Ingatkan Ancaman Resesi Global dan Rapuhnya Fiskal Domestik
Rupiah Menguat, Apa yang Terjadi?
IHSG Melemah di Awal Pekan: Bayang Bearish dan Asa Rebound
Purbaya: Jerat Denda untuk Importir “Bandel” di Tanjung Priok
Polres Bogor Sebut Bakal Buru Pelaku Curanmor hingga ke Lubang Semut
Persidangan Dokter Richard Lee Akan Segera Dilaksanakan
Kadin Jabar Ingatkan Soal Jerat Rupiah dan Bayang-Bayang Kriminalitas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:47 WIB

Bagaimana IHSG Hari Ini? Menguat atau Melemah

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:01 WIB

Anton Permana Ingatkan Ancaman Resesi Global dan Rapuhnya Fiskal Domestik

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:04 WIB

Rupiah Menguat, Apa yang Terjadi?

Senin, 8 Juni 2026 - 11:12 WIB

IHSG Melemah di Awal Pekan: Bayang Bearish dan Asa Rebound

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:12 WIB

Purbaya: Jerat Denda untuk Importir “Bandel” di Tanjung Priok

Berita Terbaru

Foto: Vinicius Junior (Instagram @vinijr)

Sport

Vinicius Junior Memilih Setia di Chamartín

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:26 WIB