ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Langkah hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru yang kian krusial. Setelah secara mengejutkan ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi kakap, Febrie kini resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak otoritas imigrasi. Kebijakan restriksi mobilitas ini diterbitkan menyusul keberadaan sang mantan petinggi korps adhyaksa tersebut yang hingga kini masih diselimuti misteri tebal dan belum ditahan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melansir dari Kompas.com, “Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” ungkap Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Senin (13/7/2026).
Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan larangan terbang tersebut berdasarkan permintaan resmi dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sejak Sabtu, 11 Juli 2026. Penyeretan nama Febrie berkaitan erat dengan dugaan aliran dana tidak wajar dalam tiga mega proyek korupsi yang ironisnya pernah ia tangani sendiri di Kejaksaan Agung, yakni perkara korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Tindakan pencegahan ke luar negeri ini direncanakan berlaku selama 20 hari ke depan sesuai koridor hukum yang berlaku demi mempermudah proses penyidikan. Langkah serupa juga diterapkan kepada tersangka lainnya, Don Rito, yang posisinya kini justru telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Namun, kontras dengan Don Rito yang langsung ditahan pasca-penetapan status hukumnya, keberadaan Febrie bak ditelan bumi [00:39]. Dirinya seolah menghilang dari ruang publik hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah sempat memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus pada Jumat, 10 Juli lalu. Pantauan di kediaman pribadinya yang terletak di kawasan elite Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menunjukkan atmosfer yang sangat lengang dengan pintu pagar tertutup rapat tanpa tanda-tanda aktivitas dari sang pemilik rumah.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bergerak cepat dengan menggeledah 13 titik di berbagai wilayah sejak Rabu, 8 Juli 2026. Dari rangkaian operasi senyap bernilai jumbo tersebut, penyidik menyita aset fantastis berupa uang tunai dan barang bukti senilai total Rp536 miliar, serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Kendati penggeledahan masif dilakukan di belasan tempat, rumah mewah milik Febrie di Radio Dalam justru belum sekalipun disentuh oleh tim penyidik kepolisian [01:48]. Padahal, sehari pasca-penggeledahan massal dimulai, kediaman tersebut sempat mendapat pengawalan dan penjagaan yang sangat ketat dari aparat TNI. Akan tetapi hal yang membuat publik kian heran, ketika kasus ini dikabarkan telah dipindahkan dari Polri ke Kejagung
Ditandai dengan statement Kakortas Tipikor, Irjen Totok Suharyanto yang menjelaskan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejagung dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” tegasnya pada Sabtu (11/7/2026)









