Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Dicegah ke Luar Negeri, Keberadaannya Masih Misterius

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kala itu masih dipegang Febrie Adriansyah menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum yang berjalan, sepanjang sesuai dengan hukum acara yang berlaku (Dok. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kala itu masih dipegang Febrie Adriansyah menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum yang berjalan, sepanjang sesuai dengan hukum acara yang berlaku (Dok. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Langkah hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru yang kian krusial. Setelah secara mengejutkan ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi kakap, Febrie kini resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak otoritas imigrasi. Kebijakan restriksi mobilitas ini diterbitkan menyusul keberadaan sang mantan petinggi korps adhyaksa tersebut yang hingga kini masih diselimuti misteri tebal dan belum ditahan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melansir dari Kompas.com, “Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” ungkap Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Senin (13/7/2026).

Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan larangan terbang tersebut berdasarkan permintaan resmi dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sejak Sabtu, 11 Juli 2026. Penyeretan nama Febrie berkaitan erat dengan dugaan aliran dana tidak wajar dalam tiga mega proyek korupsi yang ironisnya pernah ia tangani sendiri di Kejaksaan Agung, yakni perkara korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Baca Juga:  Skandal EDC Bank: KPK Evaluasi Perpanjangan Pencekalan 13 Saksi Kunci Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Tindakan pencegahan ke luar negeri ini direncanakan berlaku selama 20 hari ke depan sesuai koridor hukum yang berlaku demi mempermudah proses penyidikan. Langkah serupa juga diterapkan kepada tersangka lainnya, Don Rito, yang posisinya kini justru telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Namun, kontras dengan Don Rito yang langsung ditahan pasca-penetapan status hukumnya, keberadaan Febrie bak ditelan bumi [00:39]. Dirinya seolah menghilang dari ruang publik hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah sempat memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus pada Jumat, 10 Juli lalu. Pantauan di kediaman pribadinya yang terletak di kawasan elite Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menunjukkan atmosfer yang sangat lengang dengan pintu pagar tertutup rapat tanpa tanda-tanda aktivitas dari sang pemilik rumah.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bergerak cepat dengan menggeledah 13 titik di berbagai wilayah sejak Rabu, 8 Juli 2026. Dari rangkaian operasi senyap bernilai jumbo tersebut, penyidik menyita aset fantastis berupa uang tunai dan barang bukti senilai total Rp536 miliar, serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Baca Juga:  Hotman Paris Komentari Penggeledahan Jampidsus: Puji Ketegasan Prabowo Bongkar Korupsi

Kendati penggeledahan masif dilakukan di belasan tempat, rumah mewah milik Febrie di Radio Dalam justru belum sekalipun disentuh oleh tim penyidik kepolisian [01:48]. Padahal, sehari pasca-penggeledahan massal dimulai, kediaman tersebut sempat mendapat pengawalan dan penjagaan yang sangat ketat dari aparat TNI. Akan tetapi hal yang membuat publik kian heran, ketika kasus ini dikabarkan telah dipindahkan dari Polri ke Kejagung

Ditandai dengan statement Kakortas Tipikor, Irjen Totok Suharyanto yang menjelaskan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejagung dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” tegasnya pada Sabtu (11/7/2026)

Berita Terkait

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji
Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3: Ada Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Eks Ketua DPRD Jatim
Rotasi Massal 176 Pejabat Kejagung: Penyegaran Organisasi atau Pergeseran Dudukan Jaksa Penangan Kasus Kakap?
Dedi Mulyadi Jawab Kritik Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perlindungan Hak Korban Kejahatan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:05 WIB

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB