Kejagung Jelaskan Nasib SPPG Afiliasi Dadan Hindayana: Operasional Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry (kedua kiri) tampak berdiri mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di tengah jalannya konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6).

Dok. Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry (kedua kiri) tampak berdiri mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di tengah jalannya konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6).

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan roda operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tidak akan serta-merta dihentikan. Korps Adhyaksa memilih memisahkan proses penegakan hukum dari pemenuhan hak mendasar publik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026, menegaskan komitmen institusinya untuk menjaga keberlangsungan layanan sosial tersebut. Syarief menerangkan:

“Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya,” ujar pria berdarah Sunda tersebut, dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (4/6).

Baca Juga:  Aksi Unik Mendikti Brian Yuliarto: Naik Motor Patwal Temui Prabowo di Istana, Bahas Dana Riset Rp12 Triliun

Secara teoretis-yuridis, Syarief mengonfirmasi bahwa tindakan hukum prediktif berupa penyitaan demi kepentingan pembuktian hanya menyasar aspek dokumentasi formal, bukan pada destruksi fungsional lembaga. Terkait limitasi objek sitaan tersebut, ia memaparkan, “Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana. Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG,” ungkap mantan Kajari Jakarta Selatan itu.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG. Penyimpangan struktural terjadi karena penunjukan SPPG berorientasi pada kronisme petinggi BGN, alih-alih memberdayakan yayasan sekolah. Kejahatan kerah putih ini kian tereksplorasi melalui mark-up anggaran pengadaan barang mewah yang jauh dari substansi urgensi pemenuhan gizi makro, yang secara teperinci meliputi:

Baca Juga:  Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara, Prabowo: Tambahan Rp49 Triliun Bulan Depan

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark-up harga.

Berita Terkait

KPK Beberkan Sandi ‘Malaikat’ dan ‘Vokalis’ dalam Sengkarut Pungli Imigrasi Rp145,5 Miliar
Tragedi Peluru Nyasar di UNP, Bukan Kali Pertama
Kala Keluarga Korban Pembunuhan Kacab MIP Menanggung Trauma di Balik Vonis Militer
Seorang Pendaki Hilang di Puncak Seulawah Agam, Jejaknya Masih Misteri
PBNU Minta Publik Objektif: Jangan Generalisasi Pesantren akibat Ulah Oknum
PLN Klaim Bahwa Listrik Padam yang Masih Terjadi di Beberapa Daerah di Sumbar Karena Pohon Tumbang
Duka dari Tanah Suci: Empat Jemaah Haji Sumbar Berpulang
Aroma Tidak Mengenakkan di Zona Industri PT Merak Chemicals, Kota Cilegon

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:08 WIB

KPK Beberkan Sandi ‘Malaikat’ dan ‘Vokalis’ dalam Sengkarut Pungli Imigrasi Rp145,5 Miliar

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:36 WIB

Kejagung Jelaskan Nasib SPPG Afiliasi Dadan Hindayana: Operasional Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:51 WIB

Kala Keluarga Korban Pembunuhan Kacab MIP Menanggung Trauma di Balik Vonis Militer

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:47 WIB

Seorang Pendaki Hilang di Puncak Seulawah Agam, Jejaknya Masih Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:39 WIB

PBNU Minta Publik Objektif: Jangan Generalisasi Pesantren akibat Ulah Oknum

Berita Terbaru