Kejagung Jelaskan Nasib SPPG Afiliasi Dadan Hindayana: Operasional Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry (kedua kiri) tampak berdiri mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di tengah jalannya konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6).

Dok. Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry (kedua kiri) tampak berdiri mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di tengah jalannya konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6).

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTAKejaksaan Agung memastikan roda operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tidak akan serta-merta dihentikan. Korps Adhyaksa memilih memisahkan proses penegakan hukum dari pemenuhan hak mendasar publik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026, menegaskan komitmen institusinya untuk menjaga keberlangsungan layanan sosial tersebut. Syarief menerangkan:

“Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya,” ujar pria berdarah Sunda tersebut, dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (4/6).

Baca Juga:  Abraham Samad: KPK Tak Perlu Verifikasi, Langsung Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Secara teoretis-yuridis, Syarief mengonfirmasi bahwa tindakan hukum prediktif berupa penyitaan demi kepentingan pembuktian hanya menyasar aspek dokumentasi formal, bukan pada destruksi fungsional lembaga. Terkait limitasi objek sitaan tersebut, ia memaparkan, “Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana. Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG,” ungkap mantan Kajari Jakarta Selatan itu.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka Korupsi tata kelola MBG. Penyimpangan struktural terjadi karena penunjukan SPPG berorientasi pada kronisme petinggi BGN, alih-alih memberdayakan yayasan sekolah. Kejahatan kerah putih ini kian tereksplorasi melalui mark-up anggaran pengadaan barang mewah yang jauh dari substansi urgensi pemenuhan gizi makro, yang secara teperinci meliputi:

Baca Juga:  PLN Klaim Bahwa Listrik Padam yang Masih Terjadi di Beberapa Daerah di Sumbar Karena Pohon Tumbang

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark-up harga.

Berita Terkait

KUA Kesambi Dibobol Maling, 177 Buku Nikah Lenyap: Kasus Unik Pertama di Cirebon
TNI Intensifkan Perburuan OPM di Papua Usai Pembunuhan Warga Sipil
Anggota Satgas Damai Cartenz Gugur di Yahukimo, Aparat Gabungan Buru OTK
Duka di Balik Dinding Gupusmu II: Kala Prosedur Rutin Berujung Petaka
Kompolnas Sebut Kasus Kematian Tiga Polisi di Kalteng Sebagai Pembunuhan Sengaja
Terungkap! Jejak Kelompok Mbalingga di Balik Abu Pesawat dan Kematian Pilot AS di Yahukimo
Rehabilitasi Jembatan Jeruai Sebabkan Kemacetan di Jalur Padang–Painan
TNI Evakuasi Jenazah Pilot Pesawat AMA yang Tewas Ditembak OPM di Yahukimo

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:22 WIB

KUA Kesambi Dibobol Maling, 177 Buku Nikah Lenyap: Kasus Unik Pertama di Cirebon

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:51 WIB

TNI Intensifkan Perburuan OPM di Papua Usai Pembunuhan Warga Sipil

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:43 WIB

Anggota Satgas Damai Cartenz Gugur di Yahukimo, Aparat Gabungan Buru OTK

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:42 WIB

Duka di Balik Dinding Gupusmu II: Kala Prosedur Rutin Berujung Petaka

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:27 WIB

Kompolnas Sebut Kasus Kematian Tiga Polisi di Kalteng Sebagai Pembunuhan Sengaja

Berita Terbaru