ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Di bawah langit kelabu pelabuhan Rotterdam, keadilan sejarah yang tertunda puluhan tahun itu akhirnya menemui titik terang. Perdana Menteri Belanda, Rob Jetten, melangkah maju ke podium dalam sebuah upacara peresmian monumen nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan nada emosional, ia menyampaikan permohonan maaf resmi atas perlakuan buruk dan tidak manusiawi yang menimpa 12.500 prajurit Maluku beserta keluarga mereka yang diboyong ke Negeri Kincir Angin pada tahun 1951 silam.
“Atas pemberhentian mereka sebagai tentara yang dilakukan secara tidak berperasaan dan tidak terhormat, atas penerimaan dan tempat tinggal yang tidak memadai, karena mereka tidak diperhatikan dan ditinggalkan, atas kerinduan untuk pulang yang tidak pernah terwujud, atas kesedihan dan penderitaan dalam begitu banyak keluarga Maluku..untuk semua itu, saya menyampaikan permintaan maaf hari ini atas nama pemerintah Belanda. Ini bukan hanya sudah sangat terlambat, tetapi juga diperlukan jika kita ingin melangkah maju,” kata Jetten, dilansir The Guardian, Senin (22/6).
Bagi komunitas Maluku di Belanda, Rotterdam bukan sekadar kota pelabuhan. Di sinilah, beberapa dekade lalu, kapal-kapal terakhir yang mengangkut para eks-prajurit KNIL (Koninklijk Nederlandsch-Indische Leger) merapat. Mereka tiba membawa harapan dan janji manis status quo politik yang dijanjikan pemerintah kolonial setelah penyerahan kedaulatan Indonesia pada 1949. Namun, apa yang mereka dapati justru sebuah tragedi kemanusiaan yang terstruktur.
Akar sengkarut ini bermula dari gejolak pasca-Proklamasi 1945. Ketika arus dekolonisasi tak terbendung, sebagian warga Maluku memilih bertempur di bawah panji tentara kolonial Belanda. Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengetuk palu pengakuan kedaulatan Indonesia, posisi para serdadu ini berada di ujung tanduk. Pemerintah Belanda dan Indonesia saat itu menyepakati pemindahan sementara mereka ke Belanda.
Dalihnya jelas: mengevakuasi mereka dari sentimen politik lokal sembari menunggu situasi kondusif untuk dipulangkan ke tanah air.
Namun, komitmen repatriasi itu menguap begitu kapal bersandar. Alih-alih mendapatkan perlindungan dan penghormatan sebagai veteran perang, para prajurit ini langsung diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer sesampainya di Belanda. Hak politik mereka dikebiri; mereka dilarang memilih dan kesulitan mendapatkan akses pekerjaan resmi.
Ironi paling kelam dari kebijakan demobilisasi paksa ini adalah penempatan permukiman mereka.
Pemerintah Belanda mengisolasi ribuan warga Maluku ini di bekas kamp transit Nazi fasilitas yang dulunya digunakan untuk menampung warga Yahudi sebelum dikirim ke kamp pemusnahan. Di lingkungan yang serba terbatas dan teralienasi tersebut, mereka dipaksa bertahan hidup dalam jeruji kemiskinan dan minimnya upaya integrasi dari otoritas setempat.
Disfungsi janji ini melahirkan bara dalam sekam. Memasuki dekade 1970-an, frustrasi sosial memuncak. Generasi kedua komunitas Maluku di Belanda, yang tumbuh dalam bayang-bayang trauma orang tua mereka dan kegagalan Belanda mewujudkan kemerdekaan bagi tanah asal mereka, melancarkan serangkaian aksi radikal.
Kini, permintaan maaf dari PM Rob Jetten di Rotterdam dipandang sebagai sebuah pengakuan moral. Meski Jetten mengakui bahwa kata maaf tidak serta-merta menghapus trauma psikologis dan diskriminasi sistemik yang berlangsung bergenerasi-generasi, langkah ini menjadi batu pijakan penting untuk merekonsiliasi lembaran hitam sejarah kolonialisme Belanda. Sebuah pengakuan bahwa ribuan nyawa pernah dikorbankan demi ego sebuah imperium yang runtuh.









