Update Korupsi BSN: Kejari Padang Mulai Inventarisir Aset Luar Negeri?

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Padang Aliansyah sumber foto kabarsumbar

Kajari Padang Aliansyah sumber foto kabarsumbar

PADANG, ArgumenRakyat.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp34 miliar yang menjerat anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun (BSN). Kabar terbaru menyebutkan bahwa jaksa kini mulai melakukan inventarisasi terhadap aset tersangka yang diduga berada di luar daerah hingga luar negeri.

Langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal dari skandal yang mengguncang publik Sumatera Barat tersebut.

Pelacakan Aliran Dana dan Perusahaan Cangkang

Setelah sebelumnya berhasil menyita uang tunai sebesar Rp17,5 miliar, penyidik kini membidik aliran dana yang diduga dialihkan melalui mekanisme yang lebih kompleks.

  • Fokus Penyidikan: Jaksa sedang mendalami dugaan penggunaan perusahaan cangkang untuk menyamarkan asal-usul dana hasil korupsi.

  • Inventarisasi Aset: Tim intelijen dan tindak pidana khusus bekerja sama untuk melacak properti serta aset bergerak lainnya yang tersebar di luar wilayah Padang.

  • Status Hukum: Benny Saswin Nasrun tetap dalam pengawasan ketat pihak berwenang guna mencegah penghilangan barang bukti lebih lanjut.

Baca Juga:  Skandal EDC Bank: KPK Evaluasi Perpanjangan Pencekalan 13 Saksi Kunci Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Argumen Kita: Standar Baru Penegakan Hukum 2026

ArgumenRakyat.com memandang ketegasan Kejari Padang dalam mengejar aset hingga ke luar daerah merupakan standar baru penegakan hukum di awal tahun 2026 ini. Publik tidak lagi hanya menuntut hukuman kurungan bagi koruptor, melainkan pemiskinan melalui penyitaan seluruh aset hasil kejahatan.

Baca Juga:  GENERASI MUDA DI ERA DIGITALISASI

“Rakyat butuh pengembalian kerugian negara secara utuh. Hukuman bagi oknum legislatif harus menjadi pesan kuat bahwa jabatan bukan tameng untuk melakukan korupsi,” tegas redaksi kami.(**)

Berita Terkait

Drama Musorkot KONI Payakumbuh: Fitra Yanto Mundur Mendadak, Kenapa?
Masa Bakti Berakhir, KONI Kota Payakumbuh Siap Gelar Musorkot
Rencana Aksi Massa di Sungai Kamuyang, Warga Desak Evaluasi Kinerja Wali Nagari
Wahyudi Thamrin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Koperasi Sago Inti Alam Mineral, Dinas Koperindag Beri Pembekalan Teknis
Dugaan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo, Kreator Jadi Terdakwa
Penetapan 1 Syawal di Payakumbuh Picu Kontroversi, Masyarakat Terbelah
Menko Polkam Djamari Chaniago Tolak Gelar Datuak, Soroti Makna Kehormatan dalam Adat Minangkabau
Catat! Rekayasa Lalu Lintas One Way Disiapkan di Jalur Padang, Solok, Payakumbuh

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:20 WIB

Drama Musorkot KONI Payakumbuh: Fitra Yanto Mundur Mendadak, Kenapa?

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

Masa Bakti Berakhir, KONI Kota Payakumbuh Siap Gelar Musorkot

Jumat, 10 April 2026 - 12:38 WIB

Rencana Aksi Massa di Sungai Kamuyang, Warga Desak Evaluasi Kinerja Wali Nagari

Senin, 6 April 2026 - 17:41 WIB

Wahyudi Thamrin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Koperasi Sago Inti Alam Mineral, Dinas Koperindag Beri Pembekalan Teknis

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:23 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo, Kreator Jadi Terdakwa

Berita Terbaru

Ilustrasi Foto Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern.(Foto AI)

Kesehatan

Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:00 WIB