Mengurai Benang Merah “Nominee” Imigrasi: Labirin Duit Haram di Gerbang Negara

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Silmy Karim di KPK (Dok Tribun News, Irwan Rismawan)

Foto: Silmy Karim di KPK (Dok Tribun News, Irwan Rismawan)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Skandal rasuah kembali mengguncang institusi penjaga gerbang kedaulatan negara. Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, tidak hanya mengungkap praktik pungutan liar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasil penyidikan KPK juga membuka dugaan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan dan menyamarkan aliran uang hasil kejahatan tersebut. Institusi antirasuah kini tengah membedah labirin keuangan yang dirancang sedemikian rupa guna mengaburkan jejak-jejak haram kemudahan birokrasi.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di samping itu, pengungkapan aliran dana sering kali menjadi jangkar utama dalam merubuhkan dinasti Korupsi yang terstruktur. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/2/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang periode 2019-2025. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Jika dinalisis melalui pendekatan anomali pendapatan, struktur angka yang ditemukan oleh penegak hukum menunjukkan ketimpangan yang sangat ekstrem antara pendapatan legal dan akumulasi kekayaan riil. Yang menjadi perhatian, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen dari dana tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pungutan liar terhadap pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal.

Fenomena ini menegaskan bahwa terdapat penetrasi struktural yang memanfaatkan otoritas jabatan demi keuntungan materiil di luar koridor hukum. Terkait anatomi transaksi yang masif dan terstruktur tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan eksplanasi teoretis-kronologisnya melalui pernyataan resmi:

“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” ujar pria yang berpengalaman dalam bidang reserse tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2026).

Modus operandi yang diterapkan oleh para pelaku mencerminkan pemahaman yang mendalam terhadap celah pengawasan perbankan domestik. KPK menemukan bahwa uang hasil pemerasan tersebut tidak disimpan secara langsung oleh para pelaku. Dana diduga dialirkan melalui berbagai rekening milik pihak lain, mulai dari office boy (OB), petugas kebersihan (cleaning service), hingga anggota keluarga para pelaku. Rekening-rekening tersebut digunakan sebagai tempat penampungan sementara untuk menyamarkan asal-usul dana sebelum dialihkan ke berbagai aset maupun instrumen lainnya.

Melalui telaah konseptual dalam studi kejahatan kerah putih, skema ini dikenal sebagai penggunaan rekening nominee, yakni praktik menggunakan nama atau identitas orang lain untuk menampung dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana. Dalam praktiknya, pihak yang namanya tercantum dalam rekening hanya berfungsi sebagai pemilik formal (legal owner), sedangkan pengendali dan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) adalah pelaku kejahatan yang berada di balik rekening tersebut.

Aliran dana ini mengalir secara periodik ke pucuk pimpinan kekuasaan birokrasi, mengonfirmasi adanya patronase koruptif yang bekerja secara ajek. Mengenai mekanisme distribusi dana hasil rasuah ke tingkatan hierarki struktural tersebut, Setyo Budiyanto memaparkan data investatigasinya secara terperinci, “Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu,” jelas Setyo.

Baca Juga:  Update Korupsi BSN: Kejari Padang Mulai Inventarisir Aset Luar Negeri?

Tipologi penyimpangan ini bertransformasi dari sekadar penempatan dana di perbankan menjadi konversi aset tak bergerak dan instrumen finansial modern berisiko tinggi. Temuan KPK menunjukkan bahwa modus tersebut diduga menjadi bagian penting dalam upaya menyamarkan aliran dana hasil pemerasan. Setelah ditempatkan dalam rekening-rekening nominee, uang kemudian diduga digunakan untuk membeli emas, aset kripto, hingga penyertaan modal pada perusahaan jasa towing.

Jika ditarik lebih jauh, penggunaan rekening nominee bukanlah modus baru dalam perkara korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Berbagai kajian PPATK maupun lembaga internasional telah menempatkan penggunaan rekening atas nama pihak lain sebagai salah satu tipologi utama tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan taksonomi kejahatan keuangan yang disusun otoritas berwenang, manipulasi identitas pihak ketiga bertujuan mereduksi risiko deteksi dini oleh sistem pemantauan perbankan. Dalam kajian tipologi PPATK, penggunaan nama orang lain, anggota keluarga, maupun pihak ketiga merupakan teknik yang umum digunakan untuk mengaburkan identitas pengendali dana hasil kejahatan. Modus ini biasanya diikuti dengan pembelian aset menggunakan nama pihak lain, penggunaan perantara dalam transaksi keuangan, hingga penggabungan dana hasil kejahatan dengan dana yang berasal dari usaha yang sah.

Tindakan pemutusan rantai pelacakan ini merupakan manifestasi dari strategi defensif pelaku untuk menciptakan batasan artifisial terhadap pembuktian hukum. Hasil riset tipologi TPPU PPATK juga menunjukkan bahwa nominee sering digunakan untuk memutus hubungan langsung antara pelaku dengan aset atau rekening yang digunakan. Dengan cara tersebut, pelaku berharap aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam melacak kepemilikan sebenarnya atas dana maupun aset yang berasal dari tindak pidana.

Komparasi historis menunjukkan adanya replikasi modus operandi dari megakorupsi masa lampau yang memiliki kemiripan pola sosiologis kejahatan. Modus serupa berulang kali ditemukan dalam berbagai perkara korupsi besar. Dalam kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, penyidik menemukan penggunaan rekening pihak lain dan perusahaan terafiliasi untuk menampung serta memindahkan dana hasil korupsi proyek pemerintah.

Karakteristik kejahatan kerah putih yang sistemik selalu melibatkan jaringan korporasi atau perantara demi mengaburkan kepemilikan sejati (ultimate beneficial ownership). Pola yang hampir sama juga pernah muncul dalam perkara korupsi dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana. Dalam kasus tersebut, aset maupun aliran dana diduga ditempatkan melalui sejumlah pihak dan entitas bisnis yang memiliki keterkaitan dengan pelaku guna menyembunyikan kepemilikan sebenarnya.

Perspektif doktrinal dari akademisi hukum pidana menilai bahwa kompleksitas transaksi dalam kasus ini menunjukkan adanya tingkat kemapanan kriminalitas (criminal maturity) yang tinggi. Di samping itu, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pahrur Rozi Dalimunthe, menilai pola yang ditemukan KPK menunjukkan praktik yang terorganisir dan berlangsung dalam waktu yang panjang. Menurutnya, penggunaan puluhan rekening atas nama pihak lain merupakan salah satu modus yang lazim digunakan pelaku pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan.

Baca Juga:  Update OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg

Secara sosiologi hukum, kenyamanan pelaku dalam menjalankan aksi ilegal secara berulang didorong oleh ketiadaan pengawasan ketat atau adanya perlindungan internal. Ia menyoroti temuan KPK mengenai penggunaan 96 rekening yang diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Menurutnya, pola semacam ini biasanya muncul ketika pelaku merasa praktik yang dilakukan tidak akan terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Rasa aman yang semu tersebut menciptakan ilusi bahwa mekanisme kejahatan finansial yang mereka bangun telah sempurna terproteksi. Menilai aspek psikologi pelaku dan persistensi tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu menahun tersebut, Pahrur Rozi Dalimunthe dalam sebuah ruang diskusi publik memberikan pandangannya:

“Biasanya pola-pola seperti ini muncul dan akhirnya terbuka ketika para pelaku merasa nyaman, merasa bahwa tidak akan bisa terbongkar dan praktiknya tidak akan diketahui,” ujarnya dikutip dari wawancara di channel Youtube Beritasatu, Jumat (5/6/2026).

Apabila dibedah menggunakan instrumen konseptual antipencucian uang global, seluruh tahapan kejahatan keuangan dari mulai placement, layering, hingga
integration telah terpenuhi secara utuh. Menurut Rozi, dari berbagai modus pencucian uang yang dikenal secara internasional, setidaknya terdapat enam modus utama yang tampak dalam perkara ini, yakni smurfing atau pemecahan transaksi ke banyak rekening, structuring untuk menghindari pelaporan transaksi keuangan, mingling melalui bisnis yang sah, u-turn dengan menggunakan aset kripto, rekening nominee, serta dugaan penggunaan perusahaan cangkang (shell company).

Kombinasi multimodus ini mengindikasikan adanya perencanaan yang matang untuk mengelabui rezim anti-pencucian uang nasional. Terhadap akumulasi taktik manipulasi berlapis yang dijalankan oleh para pelaku di lingkungan keimigrasian tersebut, Pahrur Rozi Dalimunthe merumuskan kesimpulan analisisnya:

“Nah, dari enam modus utama ini, saya melihat kalau yang disampaikan oleh KPK itu kronologinya benar, faktanya benar, maka apa yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah sangat memenuhi enam modus utama tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Dalam doktrin hukum pidana yang menganut asas pertanggungjawaban komprehensif, perluasan pertanggungjawaban pidana mutlak diterapkan demi memulihkan kerugian negara secara optimal. Rozi juga menegaskan bahwa dalam perkara TPPU, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tidak hanya pelaku utama tindak pidana asal. Mereka yang membantu menempatkan dana, menyamarkan asal-usulnya, hingga menerima atau menikmati hasil kejahatan juga dapat dijerat dengan pasal pencucian uang.

Oleh karena itu, jaring hukum TPPU dirancang secara holistik guna menjerat seluruh aktor yang berada di dalam ekosistem sirkulasi dana ilegal tersebut. Guna menegaskan jangkauan yuridis yang luas dari undang-undang antipencucian uang terhadap semua pihak yang terlibat, Pahrur Rozi Dalimunthe memungkasi argumentasi akademisnya:

“Jadi di TPPU itu subjeknya lengkap. Jadi bukan hanya orang yang menempatkan hasil tindak pidana, tetapi juga bisa menjerat orang yang mencuci atau menyamarkan asal-usulnya, atau yang terakhir orang yang menerima atau menggunakan hasil dari tindak pidana,” ungkapnya.

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan
Kemenhaj Beberkan Temuannya: Dugaan Kongkalikong Tipu-Tipu Badal dan Dam di Tanah Suci
Ironi Korban Hoaks Medsos: Ternyata Pemuda yang Diamankan di Lembah Harau Bukan Pelaku Kriminal
Lockheed C-130T Hercules Milik Amerika Serikat Akhirnya Tinggalkan Ranah Minang Usai Perbaikan Mesin
Melihat Alasan Soeharto dalam Membubarkan PKI dan Loncatan Fatal Nasakom Bung Karno
KPK Beberkan Sandi ‘Malaikat’ dan ‘Vokalis’ dalam Sengkarut Pungli Imigrasi Rp145,5 Miliar
Kejagung Jelaskan Nasib SPPG Afiliasi Dadan Hindayana: Operasional Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan
Tragedi Peluru Nyasar di UNP, Bukan Kali Pertama

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:52 WIB

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:19 WIB

Kemenhaj Beberkan Temuannya: Dugaan Kongkalikong Tipu-Tipu Badal dan Dam di Tanah Suci

Senin, 8 Juni 2026 - 12:02 WIB

Ironi Korban Hoaks Medsos: Ternyata Pemuda yang Diamankan di Lembah Harau Bukan Pelaku Kriminal

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:58 WIB

Mengurai Benang Merah “Nominee” Imigrasi: Labirin Duit Haram di Gerbang Negara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:53 WIB

Lockheed C-130T Hercules Milik Amerika Serikat Akhirnya Tinggalkan Ranah Minang Usai Perbaikan Mesin

Berita Terbaru

Foto: Vinicius Junior (Instagram @vinijr)

Sport

Vinicius Junior Memilih Setia di Chamartín

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:26 WIB

Foto: Daun Jambu Biji

Kesehatan

Fakta & Mitos Khasiat Daun Jambu Biji

Jumat, 12 Jun 2026 - 15:59 WIB