Kejari Padang Resmi Tetapkan Anggota DPRD Sumbar BSN Tersangka Korupsi Rp34 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Padang Koswara Sumber Foto : sumbar.sigapnews

Kajari Padang Koswara Sumber Foto : sumbar.sigapnews

PADANG, ArgumenRakyat.com – Tabir gelap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama besar di DPRD Sumatera Barat akhirnya tersingkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menetapkan Benny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumbar periode 2024–2029 dari Fraksi Demokrat, sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK).

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (29/12/2025) setelah penyidikan panjang yang menyita perhatian publik selama setahun terakhir.

3 Tersangka dan Perannya

Kejari Padang tidak hanya menetapkan BSN sebagai tersangka tunggal. Terdapat dua nama lain yang ikut terseret, yakni mantan petinggi dari salah satu Bank BUMN di Padang:

  1. Benny Saswin Nasrun (BSN): Anggota DPRD Sumbar sekaligus Direktur Utama PT Benal Ichsan Persada (PT BIP). Diduga sebagai pemohon kredit dengan dokumen agunan fiktif.

  2. RA: Pimpinan bank pada saat fasilitas kredit dikucurkan.

  3. RF: Relationship Manager bank periode 2018–2020. RF adalah satu-satunya tersangka yang memenuhi panggilan penyidik pada Senin lalu.

Baca Juga:  Update Korupsi BSN: Kejari Padang Mulai Inventarisir Aset Luar Negeri?

Modus Operandi: Manipulasi Jaminan & DO Semen

Kasus ini berakar pada tahun 2018–2020. BSN melalui perusahaannya, PT BIP, mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen dalam jumlah besar. Untuk mendapatkan DO tersebut, diperlukan jaminan bank.

  • Agunan Fiktif: Diduga terjadi manipulasi data dan jaminan yang tidak sesuai fakta agar kredit modal kerja dan bank garansi senilai miliaran rupiah dapat dicairkan.

  • Kredit Macet: Skandal ini tercium setelah kredit PT BIP dinyatakan macet total. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Penyitaan Fantastis: “Tembok Uang” Rp17,5 Miliar

Sejauh ini, tim penyidik Kejari Padang di bawah kepemimpinan Kajari Koswara telah melakukan langkah-langkah agresif:

  • Uang Tunai: Menyita uang sebesar Rp17,55 miliar sebagai barang bukti.

  • Aset Properti: Melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap rumah pribadi BSN di kawasan Lapai, Padang, serta kantor dan kendaraan.

  • Pencekalan: Kejari tengah mempertimbangkan opsi pencekalan ke luar negeri bagi BSN dan RA yang sempat mangkir dari panggilan terakhir.

Baca Juga:  Fenomena Alam di Lima Puluh Kota: Munculnya Lubang Raksasa (Sinkhole) di Lahan Warga Gegerkan Masyarakat

Argumen Kita: Menanti Ketegasan Partai

Penetapan BSN sebagai tersangka adalah ujian besar bagi Fraksi Demokrat dan DPRD Sumbar. Publik menantikan apakah akan ada tindakan tegas berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) atau penonaktifan sementara.

Di tengah duka bencana yang melanda Sumatera Barat, tindakan koruptif yang melibatkan agunan fiktif sebesar Rp34 miliar bukan hanya masalah hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah konstituen di daerah pemilihan. Kejari Padang harus tetap konsisten tanpa terintervensi kekuatan politik apa pun.(**)

Berita Terkait

Drama Musorkot KONI Payakumbuh: Fitra Yanto Mundur Mendadak, Kenapa?
Masa Bakti Berakhir, KONI Kota Payakumbuh Siap Gelar Musorkot
Rencana Aksi Massa di Sungai Kamuyang, Warga Desak Evaluasi Kinerja Wali Nagari
Wahyudi Thamrin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Koperasi Sago Inti Alam Mineral, Dinas Koperindag Beri Pembekalan Teknis
Dugaan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo, Kreator Jadi Terdakwa
Penetapan 1 Syawal di Payakumbuh Picu Kontroversi, Masyarakat Terbelah
Menko Polkam Djamari Chaniago Tolak Gelar Datuak, Soroti Makna Kehormatan dalam Adat Minangkabau
Catat! Rekayasa Lalu Lintas One Way Disiapkan di Jalur Padang, Solok, Payakumbuh

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:20 WIB

Drama Musorkot KONI Payakumbuh: Fitra Yanto Mundur Mendadak, Kenapa?

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

Masa Bakti Berakhir, KONI Kota Payakumbuh Siap Gelar Musorkot

Jumat, 10 April 2026 - 12:38 WIB

Rencana Aksi Massa di Sungai Kamuyang, Warga Desak Evaluasi Kinerja Wali Nagari

Senin, 6 April 2026 - 17:41 WIB

Wahyudi Thamrin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Koperasi Sago Inti Alam Mineral, Dinas Koperindag Beri Pembekalan Teknis

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:23 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo, Kreator Jadi Terdakwa

Berita Terbaru

Ilustrasi Foto Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern.(Foto AI)

Kesehatan

Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:00 WIB