Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi ‘Ujian’ Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi 'Ujian' Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

Ilustrasi Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi 'Ujian' Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

MAKASSAR, ArgumenRakyat.com – Sebuah insiden berdarah yang melibatkan saudara kandung mengguncang wilayah Mamajang, Kota Makassar, pada awal Januari 2026 ini. Sebab, duel maut antara adik dan kakak tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi sorotan hukum nasional. Oleh karena itu, kasus ini secara resmi tercatat sebagai salah satu perkara pembunuhan pertama yang ditangani kepolisian menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang resmi berlaku per 2 Januari 2026.

Kronologi Duel Maut Akibat Utang Rp1 Juta

Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (2/1/2026) malam di sebuah lahan kosong di Jalan Opu Daeng Risadju. Namun, pemicu utamanya ternyata adalah persoalan utang-piutang yang sudah lama mengendap.

  • Pemicu Cekcok: Tersangka AM (28) mendatangi kakak kandungnya, UP (35), untuk menagih utang sebesar Rp1 juta yang rencananya akan digunakan untuk memperbaiki mobil sewaan.

  • Pertikaian Fisik: Adu mulut yang memanas berubah menjadi perkelahian fisik. Tersangka yang tersulut emosi kemudian menghujamkan senjata tajam jenis badik ke arah korban.

  • Kondisi Korban: UP mengalami sedikitnya empat luka tusukan serius. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong sesaat setelah tiba di fasilitas medis.

Baca Juga:  Mengetuk Pintu 2026: Indonesia Resmi Masuki Era KUHP Baru, Apa Saja yang Berubah?

Sorotan Hukum: Penerapan KUHP Baru

Kasus ini menjadi sangat signifikan karena pihak Polrestabes Makassar mengonfirmasi penggunaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam proses penyidikan. Selain itu, perubahan paradigma hukum dalam KUHP baru akan sangat terlihat dalam proses persidangan nantinya. Akibatnya, tersangka AM kini terancam hukuman penjara di atas 15 tahun. Maka dari itu, publik dan pakar hukum kini mengawasi bagaimana prinsip-prinsip keadilan dalam aturan hukum nasional terbaru ini diterapkan pada kasus kriminal berat di lapangan.

Baca Juga:  Belajar dari Kasus UI: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali Sulit Bersuara?

Argumen Kita: Tantangan Transformasi Hukum Pidana

ArgumenRakyat.com memandang bahwa kasus di Makassar ini adalah “tes ombak” bagi kesiapan aparat penegak hukum. Terakhir, keselarasan antara KUHP dan KUHAP baru dalam menangani tindak pidana di awal 2026 ini akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap reformasi hukum yang telah lama dinanti-nantikan oleh bangsa Indonesia.(**)

Berita Terkait

Belajar dari Kasus UI: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali Sulit Bersuara?
Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran
Kasus Videografer Karo Dituntut 2 Tahun Penjara, Komisi III DPR Soroti Standar Harga Kreatif
Ustaz Berinisial SAM Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Santri, Modus Janjikan Beasiswa
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Diduga Teror terhadap Pembela HAM
Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Proyek
DPR RI Minta Aparat Pertimbangkan Aspek Psikologis Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui ‘Restorative Justice’

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:11 WIB

Belajar dari Kasus UI: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali Sulit Bersuara?

Jumat, 10 April 2026 - 16:01 WIB

Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Kasus Videografer Karo Dituntut 2 Tahun Penjara, Komisi III DPR Soroti Standar Harga Kreatif

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:49 WIB

Ustaz Berinisial SAM Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Santri, Modus Janjikan Beasiswa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:03 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Diduga Teror terhadap Pembela HAM

Berita Terbaru

Ilustrasi Foto Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern.(Foto AI)

Kesehatan

Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:00 WIB