Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Program MBG

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Konpers Kejaksaan RI, Kamis (18/6) malam

Foto: Konpers Kejaksaan RI, Kamis (18/6) malam

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis malam. Tersangka baru tersebut adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan GHS ini secara resmi menambah daftar panjang jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi enam orang. Pihak Kejagung menjelaskan bahwa GHS selaku perwakilan pihak swasta diduga berperan aktif atas permintaan dari tersangka Dadan Hindayana, yang merupakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam konstruksi perkara, Dadan meminta Glory untuk mencari mitra bagi yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebagai imbalannya, Glory menyetorkan sejumlah uang, baik dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan. Kejagung mengendus adanya praktik haram berupa jual beli komitmen titik pelayanan SPPG tersebut.

Baca Juga:  Waspada 'Liquid Zombie': Cara Membedakan Cairan Vape Asli dengan Narkoba Cair yang Sedang Marak

“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (18/6) malam.

Ianjuga menambahkan kalau hal itu dilakukan berkala, “Untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak sekali,” tegas Syarief.

“Kemudian kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,” tuturnya.

Pihaknya pun masih mendalami soal titik-titik SPPG yang dijualbelikan Dadan melalui Glory. Dia juga mengatakan titik itu lebih dari satu, dan masih dihitung pula oleh pihaknya hingga kini.

Baca Juga:  Polri Miliki 1.179 SPPG, Program MBG Serap Sekitar 58 Ribu Tenaga Kerja

“Ada banyak, lagi kita kumpul sampai sekarang, ya. Ada banyak, lagi kita kumpulkan faktanya,” katanya.

Sementara untuk harga titik yang dijualbelikan itu, Syarief mengaku per SPPG bisa menembus puluhan sampai ratusan juta rupiah.

“Jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta,” kata dia.

Hingga saat ini, tim penyidik kejaksaan masih terus mendalami seluruh titik lokasi SPPG yang diperjualbelikan oleh Dadan melalui perantara Glory.

Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa jumlah titik tersebut lebih dari satu, dengan estimasi harga per SPPG yang menembus puluhan hingga ratusan juta rupiah. Penanganan kasus korupsi ini terus dikawal ketat karena mencederai program strategis nasional.

Berita Terkait

Jokowi Beri Respon Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Minta Atensi Presiden Pasca Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Endorsement ke Penyidik Polda Metro Jaya
Kejagung Beberkan Nasib Motor Listrik BGN: Terbengkalai di Gudang
Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis
1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan
TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:55 WIB

Jokowi Beri Respon Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:31 WIB

Refly Harun Minta Atensi Presiden Pasca Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:55 WIB

Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Endorsement ke Penyidik Polda Metro Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:50 WIB

Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Program MBG

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:18 WIB

Kejagung Beberkan Nasib Motor Listrik BGN: Terbengkalai di Gudang

Berita Terbaru

Foto: Jokowi saat ditanyai perihal penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa di kediamannya, di Kota Surakarta (Solo), Jum'at 19 Juni 2026

Hukum

Jokowi Beri Respon Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:55 WIB

Foto: Gibran dalam kunjungan ke NTT, 18 Juni 2026 (Dok. Istimewa)

Nasional

Gibran Sebut Program MBG Sangat Bermanfaat di Wilayah 3T

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:32 WIB

Foto: Konpers Kejaksaan RI, Kamis (18/6) malam

Hukum

Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Program MBG

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:50 WIB