Refly Harun Minta Atensi Presiden Pasca Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Refly Harun saat diwawancarai KOMPAS TV di Polda Metro Jaya, Jum'at 19 Juni 2026

Foto: Refly Harun saat diwawancarai KOMPAS TV di Polda Metro Jaya, Jum'at 19 Juni 2026

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap tindakan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap kliennya dan Roy Suryo. Refly menilai bahwa upaya paksa tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang kokoh dan sarat akan pelanggaran.

Refly menyampaikan kekecewaannya secara langsung di area Polda Metro Jaya, menyatakan penangkapan yang terjadi pada Jumat (19/6) pagi tersebut sewenang-wenang. “Saya sebagai penasehat hukum dokter Tifa dan juga mewakili teman-teman memprotes keras penangkapan ini yang menurut saya sewenang-wenang, semena-mena, tidak berdasarkan hukum yang ada,” ujarnya saat ditanya Kompas TV, Jum’at 19 Juni 2026.

Ia juga menambahkan, “Kami memandangkan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini sudah melanggar banyak hal, baik secara formil maupun materiil, sehingga seharus tidak layak untuk ditindaklanjuti,” tegas mantan Komisaris Utama PT Pelindo I (Persero) tersebut.

Baca Juga:  DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Mahkamah Agung

Lebih lanjut, alumnus Universitas Gadjah Mada itu mencium adanya ketidakwajaran di balik proses hukum tersebut. “Kami menengarai bahwa ada pesanan-pesanan dari pihak-pihak tertentu agar dilakukan penangkapan dan penahanan, dan ini adalah preseden buruk dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Kasus ini pun ditegaskannya bukan pelanggaran pidana yang bersifat luar biasa.
Mengenai substansi perkara, Refly menerangkan bahwa aktivitas kliennya murni mengkaji dokumen yang dapat diakses khalayak luas. “Yang dilakukan oleh Dokter Tifa dan juga Mas Roy adalah meneliti sebuah dokumen publik, dokumen yang pernah digunakan untuk pencalonan Wali Kota, pencalonan Gubernur, dan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada salahnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi 'Ujian' Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

Adapun dokumen tersebut merupakan konsumsi publik yang dilindungi undang-undang keterbukaan informasi. Atas situasi ini, Refly bersama timnya bergerak meminta intervensi pengawasan dari parlemen serta atensi langsung dari kepala negara. “Kami minta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar kemudian melakukan, mengeluarkan segala kekuatannya, segala otoritas yang legal konstitusional untuk memperhatikan kasus ini, untuk menyetop kesewenang-wenangan itu,” desaknya.

Ia juga menutup pernyataannya dengan menegaskan kepatuhan hukum dari Roy Suryo dan Dokter Tifa. “Kedua klien kami ini tidak pernah sedikit pun punya niat untuk melarikan diri seperti para koruptor, seperti orang-orang yang melakukan kejahatan-kejahatan berat. Mereka kooperatif, walaupun ancaman hukumannya mengada-ada sampai 12 tahun penjara,” ujarnya.

Berita Terkait

Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami
LKPJ dan LPP: Pengawasan DPRD 50 Kota Disorot
Polisi Gagalkan Peredaran 400 Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK
KPK Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir
Sengketa Pusako Tinggi Terjebak Kekosongan Hukum
KPK Duga Bupati Klaten Terima Rp2,08 Miliar
Adat 2016 di Balik Sertifikat Pasar Payakumbuh Blok Barat
PTUN Padang Tolak Gugatan Sertifikat Pasar Blok Barat

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:45 WIB

LKPJ dan LPP: Pengawasan DPRD 50 Kota Disorot

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 400 Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:25 WIB

KPK Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Sengketa Pusako Tinggi Terjebak Kekosongan Hukum

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB