ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap tindakan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap kliennya dan Roy Suryo. Refly menilai bahwa upaya paksa tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang kokoh dan sarat akan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Refly menyampaikan kekecewaannya secara langsung di area Polda Metro Jaya, menyatakan penangkapan yang terjadi pada Jumat (19/6) pagi tersebut sewenang-wenang. “Saya sebagai penasehat hukum dokter Tifa dan juga mewakili teman-teman memprotes keras penangkapan ini yang menurut saya sewenang-wenang, semena-mena, tidak berdasarkan hukum yang ada,” ujarnya saat ditanya Kompas TV, Jum’at 19 Juni 2026.
Ia juga menambahkan, “Kami memandangkan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini sudah melanggar banyak hal, baik secara formil maupun materiil, sehingga seharus tidak layak untuk ditindaklanjuti,” tegas mantan Komisaris Utama PT Pelindo I (Persero) tersebut.
Lebih lanjut, alumnus Universitas Gadjah Mada itu mencium adanya ketidakwajaran di balik proses hukum tersebut. “Kami menengarai bahwa ada pesanan-pesanan dari pihak-pihak tertentu agar dilakukan penangkapan dan penahanan, dan ini adalah preseden buruk dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Kasus ini pun ditegaskannya bukan pelanggaran pidana yang bersifat luar biasa.
Mengenai substansi perkara, Refly menerangkan bahwa aktivitas kliennya murni mengkaji dokumen yang dapat diakses khalayak luas. “Yang dilakukan oleh Dokter Tifa dan juga Mas Roy adalah meneliti sebuah dokumen publik, dokumen yang pernah digunakan untuk pencalonan Wali Kota, pencalonan Gubernur, dan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada salahnya,” jelasnya.
Adapun dokumen tersebut merupakan konsumsi publik yang dilindungi undang-undang keterbukaan informasi. Atas situasi ini, Refly bersama timnya bergerak meminta intervensi pengawasan dari parlemen serta atensi langsung dari kepala negara. “Kami minta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar kemudian melakukan, mengeluarkan segala kekuatannya, segala otoritas yang legal konstitusional untuk memperhatikan kasus ini, untuk menyetop kesewenang-wenangan itu,” desaknya.
Ia juga menutup pernyataannya dengan menegaskan kepatuhan hukum dari Roy Suryo dan Dokter Tifa. “Kedua klien kami ini tidak pernah sedikit pun punya niat untuk melarikan diri seperti para koruptor, seperti orang-orang yang melakukan kejahatan-kejahatan berat. Mereka kooperatif, walaupun ancaman hukumannya mengada-ada sampai 12 tahun penjara,” ujarnya.









