Refly Harun Minta Atensi Presiden Pasca Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Refly Harun saat diwawancarai KOMPAS TV di Polda Metro Jaya, Jum'at 19 Juni 2026

Foto: Refly Harun saat diwawancarai KOMPAS TV di Polda Metro Jaya, Jum'at 19 Juni 2026

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap tindakan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap kliennya dan Roy Suryo. Refly menilai bahwa upaya paksa tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang kokoh dan sarat akan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Refly menyampaikan kekecewaannya secara langsung di area Polda Metro Jaya, menyatakan penangkapan yang terjadi pada Jumat (19/6) pagi tersebut sewenang-wenang. “Saya sebagai penasehat hukum dokter Tifa dan juga mewakili teman-teman memprotes keras penangkapan ini yang menurut saya sewenang-wenang, semena-mena, tidak berdasarkan hukum yang ada,” ujarnya saat ditanya Kompas TV, Jum’at 19 Juni 2026.

Ia juga menambahkan, “Kami memandangkan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini sudah melanggar banyak hal, baik secara formil maupun materiil, sehingga seharus tidak layak untuk ditindaklanjuti,” tegas mantan Komisaris Utama PT Pelindo I (Persero) tersebut.

Baca Juga:  Dari Aktivis UGM Pulang Kampung Membangun Luak 50: Kisah Inspiratif Wabup Ahlul Badrito Resha

Lebih lanjut, alumnus Universitas Gadjah Mada itu mencium adanya ketidakwajaran di balik proses hukum tersebut. “Kami menengarai bahwa ada pesanan-pesanan dari pihak-pihak tertentu agar dilakukan penangkapan dan penahanan, dan ini adalah preseden buruk dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Kasus ini pun ditegaskannya bukan pelanggaran pidana yang bersifat luar biasa.
Mengenai substansi perkara, Refly menerangkan bahwa aktivitas kliennya murni mengkaji dokumen yang dapat diakses khalayak luas. “Yang dilakukan oleh Dokter Tifa dan juga Mas Roy adalah meneliti sebuah dokumen publik, dokumen yang pernah digunakan untuk pencalonan Wali Kota, pencalonan Gubernur, dan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada salahnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Zainal Arifin Mochtar Tanggapi Seskab: Pertanyakan Batasan Dana Pribadi Dinas Luar Negeri Presiden dan Efektivitas Anggaran

Adapun dokumen tersebut merupakan konsumsi publik yang dilindungi undang-undang keterbukaan informasi. Atas situasi ini, Refly bersama timnya bergerak meminta intervensi pengawasan dari parlemen serta atensi langsung dari kepala negara. “Kami minta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar kemudian melakukan, mengeluarkan segala kekuatannya, segala otoritas yang legal konstitusional untuk memperhatikan kasus ini, untuk menyetop kesewenang-wenangan itu,” desaknya.

Ia juga menutup pernyataannya dengan menegaskan kepatuhan hukum dari Roy Suryo dan Dokter Tifa. “Kedua klien kami ini tidak pernah sedikit pun punya niat untuk melarikan diri seperti para koruptor, seperti orang-orang yang melakukan kejahatan-kejahatan berat. Mereka kooperatif, walaupun ancaman hukumannya mengada-ada sampai 12 tahun penjara,” ujarnya.

Berita Terkait

Jokowi Beri Respon Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Endorsement ke Penyidik Polda Metro Jaya
Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Program MBG
Kejagung Beberkan Nasib Motor Listrik BGN: Terbengkalai di Gudang
Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis
1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan
TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:55 WIB

Jokowi Beri Respon Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:31 WIB

Refly Harun Minta Atensi Presiden Pasca Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:55 WIB

Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Endorsement ke Penyidik Polda Metro Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:50 WIB

Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Program MBG

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:18 WIB

Kejagung Beberkan Nasib Motor Listrik BGN: Terbengkalai di Gudang

Berita Terbaru

Foto: Jokowi saat ditanyai perihal penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa di kediamannya, di Kota Surakarta (Solo), Jum'at 19 Juni 2026

Hukum

Jokowi Beri Respon Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:55 WIB

Foto: Gibran dalam kunjungan ke NTT, 18 Juni 2026 (Dok. Istimewa)

Nasional

Gibran Sebut Program MBG Sangat Bermanfaat di Wilayah 3T

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:32 WIB

Foto: Konpers Kejaksaan RI, Kamis (18/6) malam

Hukum

Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Program MBG

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:50 WIB