Polemik Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla, Ade Armando dkk Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla. Source: Google/AsatuNews.co.id

Polemik Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla. Source: Google/AsatuNews.co.id

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Sebanyak 40 organisasi kemasyarakatan Islam melaporkan tiga tokoh publik ke Bareskrim Polri. Ketiganya adalah Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda. Mereka tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat. Polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Senin, 4 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Pelaporan

Unggahan ketiga tokoh tersebut memicu pelaporan ini. Mereka mengunggah potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), pada awal April 2026. Para pelapor menilai video itu tidak utuh dan telah dipelintir. Ade Armando mengunggah potongan video di kanal YouTube Cokro TV pada 9 April 2026. Kemudian, Permadi Arya menyusul pada 12 April 2026. Selanjutnya, Grace Natalie mengunggah pada 13 April 2026.

Para pelapor berpendapat bahwa potongan video tersebut menghilangkan konteks utama. Sebenarnya, ceramah JK bertujuan meluruskan pemahaman keliru tentang konsep syahid. Oleh karena itu, potongan video itu memicu kesalahpahaman di masyarakat. Peringatan: Kajian konteks utuh suatu berita sangat penting guna menghindari kesimpulan yang keliru.

Baca Juga:  DPR RI Minta Aparat Pertimbangkan Aspek Psikologis Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Pihak Pelapor dan Pendamping

Sejumlah pendamping menemani para pelapor dalam aksinya. Mereka adalah Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid. Selain itu, hadir pula Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra. Serta perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron.

Para pelapor mendalilkan bahwa tindakan terlapor melanggar beberapa pasal. Pertama, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Kedua, Pasal 32 ayat (1) tentang intersepsi atau penyadapan informasi elektronik. Selain itu, para pelapor juga menjerat terlapor dengan Pasal 243 dan Pasal 247 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca Juga:  Soroti Kasus Menhut, Mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin Sebut Pengembalian Amplop Menhut Tak Gugurkan Delik Hukum

Syaefullah menjelaskan alasan langkah hukum ini. Ia ingin mencegah potensi konflik di tengah masyarakat. Dengan demikian, kerukunan umat beragama tetap terjaga. Peringatan di sini penting: Liputan yang berimbang dan faktual perlu diutamakan untuk menjaga stabilitas sosial.

Status Terlapor dan Penyelidikan

Ketiga terlapor belum memberi keterangan resmi. Kuasa hukum mereka juga belum berkomentar. Hingga berita ini ditayangkan, polisi masih melakukan penyelidikan awal.

Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) juga melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan pada Senin, 20 April 2026. Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kami mengimbau pembaca untuk senantiasa mengecek informasi secara berkala. Silakan mengakses portal berita resmi dan kanal komunikasi kepolisian yang terpercaya. Dengan begitu, Anda dapat memperoleh perkembangan paling mutakhir dari kasus ini. (**)

Berita Terkait

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi
Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar
BNN Bongkar Laboratorium Mefedron di Bali: Narkotika Sintetis Racikan Impor Incar Warga Rusia
Polisi Ungkap Peta Digital ‘Teh Gembul’: Sarana Komplotan Predator di Sampang
Polisi Tangkap Residivis Curanmor Bersenpi yang Kerap Beraksi di Jakarta Selatan
Nekat, Wanita Sembunyikan 5 Paket Sabu di Kemaluan Saat Besuk Kekasih di Lapas Banyuwangi
Semalam Dua Kali Beraksi, Pria Bersenjata Golok yang Resahkan Warga Bogor Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:15 WIB

Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:56 WIB

BNN Bongkar Laboratorium Mefedron di Bali: Narkotika Sintetis Racikan Impor Incar Warga Rusia

Senin, 20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Polisi Ungkap Peta Digital ‘Teh Gembul’: Sarana Komplotan Predator di Sampang

Berita Terbaru