Polemik Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla, Ade Armando dkk Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla. Source: Google/AsatuNews.co.id

Polemik Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla. Source: Google/AsatuNews.co.id

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Sebanyak 40 organisasi kemasyarakatan Islam melaporkan tiga tokoh publik ke Bareskrim Polri. Ketiganya adalah Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda. Mereka tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat. Polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Senin, 4 Mei 2026.

Kronologi Pelaporan

Unggahan ketiga tokoh tersebut memicu pelaporan ini. Mereka mengunggah potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), pada awal April 2026. Para pelapor menilai video itu tidak utuh dan telah dipelintir. Ade Armando mengunggah potongan video di kanal YouTube Cokro TV pada 9 April 2026. Kemudian, Permadi Arya menyusul pada 12 April 2026. Selanjutnya, Grace Natalie mengunggah pada 13 April 2026.

Para pelapor berpendapat bahwa potongan video tersebut menghilangkan konteks utama. Sebenarnya, ceramah JK bertujuan meluruskan pemahaman keliru tentang konsep syahid. Oleh karena itu, potongan video itu memicu kesalahpahaman di masyarakat. Peringatan: Kajian konteks utuh suatu berita sangat penting guna menghindari kesimpulan yang keliru.

Baca Juga:  Waspada! Malware Klopatra dan Belasan Aplikasi Jahat Incar Rekening Bank Anda

Pihak Pelapor dan Pendamping

Sejumlah pendamping menemani para pelapor dalam aksinya. Mereka adalah Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid. Selain itu, hadir pula Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra. Serta perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron.

Para pelapor mendalilkan bahwa tindakan terlapor melanggar beberapa pasal. Pertama, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Kedua, Pasal 32 ayat (1) tentang intersepsi atau penyadapan informasi elektronik. Selain itu, para pelapor juga menjerat terlapor dengan Pasal 243 dan Pasal 247 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca Juga:  Tragedi Cilegon: Terlilit Utang Kripto Rp820 Juta, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Anak Politisi

Syaefullah menjelaskan alasan langkah hukum ini. Ia ingin mencegah potensi konflik di tengah masyarakat. Dengan demikian, kerukunan umat beragama tetap terjaga. Peringatan di sini penting: Liputan yang berimbang dan faktual perlu diutamakan untuk menjaga stabilitas sosial.

Status Terlapor dan Penyelidikan

Ketiga terlapor belum memberi keterangan resmi. Kuasa hukum mereka juga belum berkomentar. Hingga berita ini ditayangkan, polisi masih melakukan penyelidikan awal.

Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) juga melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan pada Senin, 20 April 2026. Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kami mengimbau pembaca untuk senantiasa mengecek informasi secara berkala. Silakan mengakses portal berita resmi dan kanal komunikasi kepolisian yang terpercaya. Dengan begitu, Anda dapat memperoleh perkembangan paling mutakhir dari kasus ini. (**)

Berita Terkait

TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum
Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman
Wilmar dan Teka-Teki Pelarian Devisa Sawit
Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok
Militer di Aspal Ibukota: Tatkala Batalyon Tempur Turun Tangan Menjinakkan Begal Jakarta
Natalius Pigai: Jangan Ada Eksekusi Tanpa Pengadilan bagi Begal
Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara, Prabowo: Tambahan Rp49 Triliun Bulan Depan
Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sebelum Keppres IKN Diteken

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:11 WIB

TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:39 WIB

Wilmar dan Teka-Teki Pelarian Devisa Sawit

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:00 WIB

Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:16 WIB

Militer di Aspal Ibukota: Tatkala Batalyon Tempur Turun Tangan Menjinakkan Begal Jakarta

Berita Terbaru