ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Sebanyak 40 organisasi kemasyarakatan Islam melaporkan tiga tokoh publik ke Bareskrim Polri. Ketiganya adalah Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda. Mereka tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat. Polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Senin, 4 Mei 2026.
Kronologi Pelaporan
Unggahan ketiga tokoh tersebut memicu pelaporan ini. Mereka mengunggah potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), pada awal April 2026. Para pelapor menilai video itu tidak utuh dan telah dipelintir. Ade Armando mengunggah potongan video di kanal YouTube Cokro TV pada 9 April 2026. Kemudian, Permadi Arya menyusul pada 12 April 2026. Selanjutnya, Grace Natalie mengunggah pada 13 April 2026.
Para pelapor berpendapat bahwa potongan video tersebut menghilangkan konteks utama. Sebenarnya, ceramah JK bertujuan meluruskan pemahaman keliru tentang konsep syahid. Oleh karena itu, potongan video itu memicu kesalahpahaman di masyarakat. Peringatan: Kajian konteks utuh suatu berita sangat penting guna menghindari kesimpulan yang keliru.
Pihak Pelapor dan Pendamping
Sejumlah pendamping menemani para pelapor dalam aksinya. Mereka adalah Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid. Selain itu, hadir pula Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra. Serta perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron.
Para pelapor mendalilkan bahwa tindakan terlapor melanggar beberapa pasal. Pertama, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Kedua, Pasal 32 ayat (1) tentang intersepsi atau penyadapan informasi elektronik. Selain itu, para pelapor juga menjerat terlapor dengan Pasal 243 dan Pasal 247 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Syaefullah menjelaskan alasan langkah hukum ini. Ia ingin mencegah potensi konflik di tengah masyarakat. Dengan demikian, kerukunan umat beragama tetap terjaga. Peringatan di sini penting: Liputan yang berimbang dan faktual perlu diutamakan untuk menjaga stabilitas sosial.
Status Terlapor dan Penyelidikan
Ketiga terlapor belum memberi keterangan resmi. Kuasa hukum mereka juga belum berkomentar. Hingga berita ini ditayangkan, polisi masih melakukan penyelidikan awal.
Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) juga melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan pada Senin, 20 April 2026. Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kami mengimbau pembaca untuk senantiasa mengecek informasi secara berkala. Silakan mengakses portal berita resmi dan kanal komunikasi kepolisian yang terpercaya. Dengan begitu, Anda dapat memperoleh perkembangan paling mutakhir dari kasus ini. (**)









