Kasus Videografer Karo Dituntut 2 Tahun Penjara, Komisi III DPR Soroti Standar Harga Kreatif

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Videografer Karo Dituntut 2 Tahun Penjara, Komisi III DPR Soroti Standar Harga Kreatif (foto img.okezone.com)

Kasus Videografer Karo Dituntut 2 Tahun Penjara, Komisi III DPR Soroti Standar Harga Kreatif (foto img.okezone.com)

ArgumenRakyat.com | Jakarta — Kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara setelah dinilai melakukan mark-up anggaran dalam proyek pembuatan video profil untuk sekitar 20 desa, dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Dugaan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah berdasarkan hasil audit.

Menanggapi kasus tersebut, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat guna mendalami perkara yang dinilai menyita perhatian publik.

Baca Juga:  Polemik Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla, Ade Armando dkk Dilaporkan ke Polisi

Dalam pembahasan, Komisi III menyoroti adanya perbedaan cara pandang antara aparat penegak hukum dengan praktik di sektor ekonomi kreatif. Anggota dewan menilai pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penilaian dalam proses hukum.

Dalam persidangan, jaksa mempersoalkan sejumlah komponen biaya dalam penawaran proyek yang dianggap tidak wajar. Sementara itu, pihak terdakwa menyatakan bahwa harga yang diajukan merupakan bagian dari kesepakatan kerja dengan pihak desa.

“Saya hanya menjalankan pekerjaan sebagai videografer. Tidak ada niat untuk merugikan negara,” ujar Amsal dalam keterangannya.

Baca Juga:  Skandal EDC Bank: KPK Evaluasi Perpanjangan Pencekalan 13 Saksi Kunci Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan karakteristik industri kreatif yang berbeda dengan pengadaan barang fisik.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak menimbulkan dampak luas terhadap pelaku industri kreatif lainnya, terutama yang bekerja sama dengan pemerintah.

Selain itu, Komisi III turut menyoroti aspek proporsionalitas penanganan perkara, termasuk peran pihak lain dalam proyek tersebut.

Hingga kini, proses persidangan masih berjalan dan publik menunggu putusan majelis hakim yang akan menjadi penentu akhir kasus ini.(**)

Berita Terkait

Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis
1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan
TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum
Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman
Wilmar dan Teka-Teki Pelarian Devisa Sawit
Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok
Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara, Prabowo: Tambahan Rp49 Triliun Bulan Depan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:17 WIB

Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:11 WIB

1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:52 WIB

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:11 WIB

TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

Berita Terbaru

Foto: Vinicius Junior (Instagram @vinijr)

Sport

Vinicius Junior Memilih Setia di Chamartín

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:26 WIB