ArgumenRakyat.com | Jakarta — Kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara setelah dinilai melakukan mark-up anggaran dalam proyek pembuatan video profil untuk sekitar 20 desa, dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Dugaan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah berdasarkan hasil audit.
Menanggapi kasus tersebut, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat guna mendalami perkara yang dinilai menyita perhatian publik.
Dalam pembahasan, Komisi III menyoroti adanya perbedaan cara pandang antara aparat penegak hukum dengan praktik di sektor ekonomi kreatif. Anggota dewan menilai pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penilaian dalam proses hukum.
Dalam persidangan, jaksa mempersoalkan sejumlah komponen biaya dalam penawaran proyek yang dianggap tidak wajar. Sementara itu, pihak terdakwa menyatakan bahwa harga yang diajukan merupakan bagian dari kesepakatan kerja dengan pihak desa.
“Saya hanya menjalankan pekerjaan sebagai videografer. Tidak ada niat untuk merugikan negara,” ujar Amsal dalam keterangannya.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan karakteristik industri kreatif yang berbeda dengan pengadaan barang fisik.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak menimbulkan dampak luas terhadap pelaku industri kreatif lainnya, terutama yang bekerja sama dengan pemerintah.
Selain itu, Komisi III turut menyoroti aspek proporsionalitas penanganan perkara, termasuk peran pihak lain dalam proyek tersebut.
Hingga kini, proses persidangan masih berjalan dan publik menunggu putusan majelis hakim yang akan menjadi penentu akhir kasus ini.(**)









