Kasus Videografer Karo Dituntut 2 Tahun Penjara, Komisi III DPR Soroti Standar Harga Kreatif

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Videografer Karo Dituntut 2 Tahun Penjara, Komisi III DPR Soroti Standar Harga Kreatif (foto img.okezone.com)

Kasus Videografer Karo Dituntut 2 Tahun Penjara, Komisi III DPR Soroti Standar Harga Kreatif (foto img.okezone.com)

ArgumenRakyat.com | Jakarta — Kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara setelah dinilai melakukan mark-up anggaran dalam proyek pembuatan video profil untuk sekitar 20 desa, dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Dugaan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah berdasarkan hasil audit.

Menanggapi kasus tersebut, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat guna mendalami perkara yang dinilai menyita perhatian publik.

Baca Juga:  Natalius Pigai Kalah di PTUN, Mutasi Jabatan di Kementerian HAM Resmi Dibatalkan

Dalam pembahasan, Komisi III menyoroti adanya perbedaan cara pandang antara aparat penegak hukum dengan praktik di sektor ekonomi kreatif. Anggota dewan menilai pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penilaian dalam proses hukum.

Dalam persidangan, jaksa mempersoalkan sejumlah komponen biaya dalam penawaran proyek yang dianggap tidak wajar. Sementara itu, pihak terdakwa menyatakan bahwa harga yang diajukan merupakan bagian dari kesepakatan kerja dengan pihak desa.

“Saya hanya menjalankan pekerjaan sebagai videografer. Tidak ada niat untuk merugikan negara,” ujar Amsal dalam keterangannya.

Baca Juga:  DPR RI Minta Aparat Pertimbangkan Aspek Psikologis Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan karakteristik industri kreatif yang berbeda dengan pengadaan barang fisik.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak menimbulkan dampak luas terhadap pelaku industri kreatif lainnya, terutama yang bekerja sama dengan pemerintah.

Selain itu, Komisi III turut menyoroti aspek proporsionalitas penanganan perkara, termasuk peran pihak lain dalam proyek tersebut.

Hingga kini, proses persidangan masih berjalan dan publik menunggu putusan majelis hakim yang akan menjadi penentu akhir kasus ini.(**)

Berita Terkait

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi
Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar
Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar
​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing
Natalius Pigai Kalah di PTUN, Mutasi Jabatan di Kementerian HAM Resmi Dibatalkan
Hakim PN Jaksel Sebut Upaya Paksa Penangkapan Roy Suryo Sewenang-wenang dan Tidak Sah
Abraham Samad: KPK Tak Perlu Verifikasi, Langsung Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:15 WIB

Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:30 WIB

Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:44 WIB

​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing

Berita Terbaru