Jakarta, ArgumenRakyat.com — Dua kasus perundungan yang berujung kematian anak menjadi sorotan dan memicu dorongan pembenahan sistem pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga, sekolah, dan pertemanan.
Dorongan itu disampaikan menyusul kasus siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, yang meninggal dunia diduga menjadi korban perundungan kakak kelasnya. Kasus lain terjadi di Surabaya, tempat seorang anak penyandang disabilitas berinisial Z (10) meninggal dunia diduga menjadi korban perundungan di lingkungan tempat tinggalnya.
Kondisi Darurat Perundungan
Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat perundungan atau bullying anak dan mendorong pembenahan radikal terhadap sistem pencegahan dan penanganannya, termasuk mengkaji pembentukan undang-undang anti-perundungan.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” ujar Abdullah, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, kondisi itu menunjukkan perlunya evaluasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan teman sebaya.
Dua Persoalan yang Perlu Dibenahi
Ada dua persoalan utama yang ia soroti. Pertama, masih ada pihak yang belum memahami konsep dan pelaksanaan pencegahan serta penanganan perundungan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, gerakan anti-perundungan di lingkungan keluarga, sekolah, dan pertemanan belum terintegrasi dengan baik sehingga penanganan cenderung berjalan sendiri-sendiri.
Usulan penguatan aturan itu diharapkan menjadi pijakan agar pencegahan perundungan tidak lagi sekadar reaksi setelah muncul korban, melainkan bagian dari sistem yang berjalan sejak dini.









