Jakarta, ArgumenRakyat.com — Pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur angkutan orang, tarif, pengiriman barang, hingga makanan, Kamis (8/10/2026).
“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Regulasi ini menjadi payung hukum bagi ojek online, taksi online, dan kurir online. Cakupannya meliputi aspek transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan pelaksanaan dari sejumlah kementerian teknis.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Pemerintah membatasi masa penyusunan aturan turunan hingga 31 Desember 2026. Aturan pelaksanaan tersebut akan diterbitkan antara lain oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan.
Tiga Kementerian Bentuk Forum Komunikasi
“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menuturkan peraturan itu lahir dari sinkronisasi dan harmonisasi aspirasi pekerja serta pelaku industri ojol. “Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” ujarnya.
Tarif Barang dan Makanan Jadi Kewenangan Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan sesuai Pasal 11 ayat (4) Perpres Nomor 27 Tahun 2026. “Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” kata Wamenkomdigi Nezar Patria.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi menyiapkan Peraturan Menteri yang mengatur lebih rinci mekanisme pembentukan tarif oleh platform digital. Penetapan tarif angkutan orang berada pada kementerian terkait, sementara layanan pengantaran barang dan makanan diatur melalui aturan turunan tersebut.









