Makassar, ArgumenRakyat.com — Tim kuasa hukum mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajukan penangguhan penahanan, Selasa (27/10/2026), dengan alasan kliennya memiliki riwayat penyakit maag akut.
Husniah ditahan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 di Polda Sulawesi Selatan.
Alasan Kesehatan
“Karena kondisi kesehatan. Klien kami itu punya riwayat penyakit maag akut dan itu ada rekam medik,” kata kuasa hukum Husniah, Mahyuddin Jamal, Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Pemeriksaan oleh penyidik berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.30 hingga 17.30 WITA. Menurut Mahyuddin, kliennya menjalani pemeriksaan secara kooperatif.
Upaya Hukum Berikutnya
“Yang paling pertama mungkin akan kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau sebagai syarat sebagai warga negara, dan itu diatur oleh KUHAP,” kata Mahyuddin.
Tim kuasa hukum menerima langkah penyidik menahan Husniah, namun masih berkoordinasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.









