Fakta Dakwaan Andrie Yunus: Motif Dianggap ‘Melecehkan TNI’ hingga Aksi ‘Efek Jera’

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Fakta Dakwaan Andrie Yunus: Motif Dianggap 'Melecehkan TNI' hingga Aksi 'Efek Jera' (Foto AI)

Ilustrasi Fakta Dakwaan Andrie Yunus: Motif Dianggap 'Melecehkan TNI' hingga Aksi 'Efek Jera' (Foto AI)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertanyakan absennya Andrie Yunus. Andrie adalah aktivis KontraS. Empat prajurit TNI menyiramnya dengan air keras. Akibatnya, wajah dan tubuhnya mengalami luka bakar. Ironisnya, majelis hakim mengancam memanggil paksa Andrie sebagai saksi.

Padahal Andrie masih menjalani perawatan intensif. Luka bakarnya mencapai 20 persen. Kornea mata kanannya rusak 40 persen. Hakim ketua, Kolonel Fredy Ferdian, mengancam akan memanggil paksa. Namun, ia juga membuka opsi kesaksian lewat Zoom. Ancaman itu berlaku jika jaksa gagal menghadirkan Andrie.

Motif ‘Efek Jera’ di Balik Dakwaan

Surat dakwaan mengungkap pemicu utama serangan ini. Semua bermula dari pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, setahun lalu. Para terdakwa menganggap Andrie memaksa masuk. Mereka juga menilai Andrie menginterupsi rapat revisi UU TNI. Sikap kritis itu mereka nilai sebagai pelecehan. Bahkan mereka menyebutnya “menginjak-injak institusi TNI”.

Selain itu, para terdakwa juga menuding Andrie menggugat UU TNI ke MK. Mereka juga menuduh Andrie menuduh TNI mengintimidasi kantor KontraS. Tak hanya itu, mereka menyebut Andrie sebagai dalang kerusuhan Agustus 2025.

Kemudian, pada 9 Maret 2026, para pelaku mengobrol santai. Dari obrolan itu muncullah ide “efek jera”. Ide itu berupa penyiraman cairan pembersih karat. Mereka mengeksekusinya secara terencana. Semua pelaku mendapat pembagian tugas.

Baca Juga:  Pembegalan Kurir JNE di Bandung: Modus Minta Plastik, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dua orang mencari target di kantor KontraS. Dua lainnya mencari di area berbeda. Mereka memastikan Andrie benar-benar ditemukan.

Kontroversi Jumlah Pelaku

Oditur militer menjerat keempat terdakwa dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Namun kontroversi terus mengemuka.

Komnas HAM melakukan investigasi. Mereka menemukan setidaknya 14 orang terlibat langsung. Bukan hanya empat orang. Bahkan ada 5 Orang Tidak Dikenal (OTK). Aktivitas OTK itu mencurigakan. Di samping itu, dugaan keterlibatan 3 pelaku non-lapangan masih butuh pembuktian.

Sementara itu, TAUD (Tim Advokasi untuk Demokrasi) menyebut angka lebih tinggi. Menurut mereka, 16 orang bertindak di lapangan. Komnas HAM juga menemukan fakta mengejutkan. Pelaku eksekutor penyiraman cairan tidak masuk dalam 4 tersangka Puspom TNI. Padahal Polda Metro Jaya sudah mengidentifikasi pelaku tersebut.

Penolakan Sidang Militer

Kuasa hukum Andrie menolak persidangan militer. Karena itu, mereka tidak hadir dalam sidang perdana. KontraS mengkritik dakwaan itu terlalu sempit. Dakwaan hanya berfokus pada pelaku lapangan. KontraS menilai serangan ini seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan.

Baca Juga:  Siaga Akhir Tahun! BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: Jabodetabek Terancam Hujan Petir dan Angin Kencang

Polda Metro Jaya sudah menerima limpahan berkas. Berkas itu berasal dari Bareskrim Polri. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara. Di sisi lain, kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan. Mereka menilai proses hukum atas laporan model A mandek.

Sidang lanjutan di Pengadilan Militer akan berlangsung pada 6 Mei 2026. Agendanya adalah pembuktian. Oditur militer berencana menghadirkan delapan saksi. Saksi terdiri dari unsur militer dan warga sipil. Mereka semua mengetahui langsung peristiwa di lapangan.

Publik menanti sikap keempat terdakwa. Akankah mereka mengajukan eksepsi? Publik juga menanti sikap majelis hakim. Lalu, bagaimana jika Andrie Yunus masih belum bisa dihadirkan?

Tim dokter RSCM memastikan kondisi mata Andrie. Matanya masih bisa diselamatkan. Dengan demikian, Andrie tidak akan buta permanen. Namun kasus ini masih jauh dari tuntas. Dugaan keterlibatan belasan orang lain belum tersentuh hukum. Aktor intelektual di balik serangan juga masih bebas. Oleh karena itu, publik terus mengawal sidang 6 Mei 2026 sebagai momen penentu. (**)

Berita Terkait

TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum
Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman
Wilmar dan Teka-Teki Pelarian Devisa Sawit
Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok
Tan Malaka: Dialektika Geopolitik Global dan Manifesto Kemerdekaan 100% Indonesia
Hukum Revolusi: Melihat Pandangan Tan Malaka
Militer di Aspal Ibukota: Tatkala Batalyon Tempur Turun Tangan Menjinakkan Begal Jakarta
Natalius Pigai: Jangan Ada Eksekusi Tanpa Pengadilan bagi Begal

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:11 WIB

TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:39 WIB

Wilmar dan Teka-Teki Pelarian Devisa Sawit

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:00 WIB

Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:30 WIB

Tan Malaka: Dialektika Geopolitik Global dan Manifesto Kemerdekaan 100% Indonesia

Berita Terbaru