Fakta Dakwaan Andrie Yunus: Motif Dianggap ‘Melecehkan TNI’ hingga Aksi ‘Efek Jera’

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Fakta Dakwaan Andrie Yunus: Motif Dianggap 'Melecehkan TNI' hingga Aksi 'Efek Jera' (Foto AI)

Ilustrasi Fakta Dakwaan Andrie Yunus: Motif Dianggap 'Melecehkan TNI' hingga Aksi 'Efek Jera' (Foto AI)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertanyakan absennya Andrie Yunus. Andrie adalah aktivis KontraS. Empat prajurit TNI menyiramnya dengan air keras. Akibatnya, wajah dan tubuhnya mengalami luka bakar. Ironisnya, majelis hakim mengancam memanggil paksa Andrie sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal Andrie masih menjalani perawatan intensif. Luka bakarnya mencapai 20 persen. Kornea mata kanannya rusak 40 persen. Hakim ketua, Kolonel Fredy Ferdian, mengancam akan memanggil paksa. Namun, ia juga membuka opsi kesaksian lewat Zoom. Ancaman itu berlaku jika jaksa gagal menghadirkan Andrie.

Motif ‘Efek Jera’ di Balik Dakwaan

Surat dakwaan mengungkap pemicu utama serangan ini. Semua bermula dari pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, setahun lalu. Para terdakwa menganggap Andrie memaksa masuk. Mereka juga menilai Andrie menginterupsi rapat revisi UU TNI. Sikap kritis itu mereka nilai sebagai pelecehan. Bahkan mereka menyebutnya “menginjak-injak institusi TNI”.

Selain itu, para terdakwa juga menuding Andrie menggugat UU TNI ke MK. Mereka juga menuduh Andrie menuduh TNI mengintimidasi kantor KontraS. Tak hanya itu, mereka menyebut Andrie sebagai dalang kerusuhan Agustus 2025.

Kemudian, pada 9 Maret 2026, para pelaku mengobrol santai. Dari obrolan itu muncullah ide “efek jera”. Ide itu berupa penyiraman cairan pembersih karat. Mereka mengeksekusinya secara terencana. Semua pelaku mendapat pembagian tugas.

Baca Juga:  Misteri Kematian Lula Lahfah: Polisi Ungkap Hasil Rekam Medis Besok, Reza Arap Tulis Pesan Haru

Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dua orang mencari target di kantor KontraS. Dua lainnya mencari di area berbeda. Mereka memastikan Andrie benar-benar ditemukan.

Kontroversi Jumlah Pelaku

Oditur militer menjerat keempat terdakwa dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Namun kontroversi terus mengemuka.

Komnas HAM melakukan investigasi. Mereka menemukan setidaknya 14 orang terlibat langsung. Bukan hanya empat orang. Bahkan ada 5 Orang Tidak Dikenal (OTK). Aktivitas OTK itu mencurigakan. Di samping itu, dugaan keterlibatan 3 pelaku non-lapangan masih butuh pembuktian.

Sementara itu, TAUD (Tim Advokasi untuk Demokrasi) menyebut angka lebih tinggi. Menurut mereka, 16 orang bertindak di lapangan. Komnas HAM juga menemukan fakta mengejutkan. Pelaku eksekutor penyiraman cairan tidak masuk dalam 4 tersangka Puspom TNI. Padahal Polda Metro Jaya sudah mengidentifikasi pelaku tersebut.

Penolakan Sidang Militer

Kuasa hukum Andrie menolak persidangan militer. Karena itu, mereka tidak hadir dalam sidang perdana. KontraS mengkritik dakwaan itu terlalu sempit. Dakwaan hanya berfokus pada pelaku lapangan. KontraS menilai serangan ini seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bidik Mafia Tambang Emas Ilegal di Sumbar: Tim Khusus Diterjunkan, Usut Keterlibatan Korporasi

Polda Metro Jaya sudah menerima limpahan berkas. Berkas itu berasal dari Bareskrim Polri. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara. Di sisi lain, kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan. Mereka menilai proses hukum atas laporan model A mandek.

Sidang lanjutan di Pengadilan Militer akan berlangsung pada 6 Mei 2026. Agendanya adalah pembuktian. Oditur militer berencana menghadirkan delapan saksi. Saksi terdiri dari unsur militer dan warga sipil. Mereka semua mengetahui langsung peristiwa di lapangan.

Publik menanti sikap keempat terdakwa. Akankah mereka mengajukan eksepsi? Publik juga menanti sikap majelis hakim. Lalu, bagaimana jika Andrie Yunus masih belum bisa dihadirkan?

Tim dokter RSCM memastikan kondisi mata Andrie. Matanya masih bisa diselamatkan. Dengan demikian, Andrie tidak akan buta permanen. Namun kasus ini masih jauh dari tuntas. Dugaan keterlibatan belasan orang lain belum tersentuh hukum. Aktor intelektual di balik serangan juga masih bebas. Oleh karena itu, publik terus mengawal sidang 6 Mei 2026 sebagai momen penentu. (**)

Berita Terkait

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs
Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!
BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’
Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang
Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih
Kapolri Buka Suara: Mengaku Pernah Ikut Tolak UU Cipta Kerja Diam-diam Bersama Buruh
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Senin, 27 Juli 2026 - 21:36 WIB

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!

Senin, 27 Juli 2026 - 21:19 WIB

BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:57 WIB

Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang

Berita Terbaru