ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kabut misteri melingkupi isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin bernilai fantastis Rp 1,8 triliun untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Polemik alokasi budgeting yang pertama kali bergulir dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI tersebut memicu aksi saling lempar tanggung jawab antara regulator keuangan negara dan entitas pelaksana lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa urusan manajemen tata kelola (governance) pengadaan sarana dan prasarana sepenuhnya berada di ranah PT Agrinas Pangan Nusantara. Menurutnya, posisi Kementerian Keuangan terbatas pada fungsi perbendaharaan negara untuk memfasilitasi skema pembiayaan.
”Mungkin kalau koperasi kan memang itu yang tanggung jawab si Agrinas kan. Kita hanya bayar cicilannya aja, manajemennya segala macam di sana,” ujar Purbaya mengutip dari Metrotv Sabtu 25 Juli 2026.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, justru memilih bungkam dan bersikap defensif. Saat ditagih akuntabilitas (accountability) terkait pengadaan alat pendingin udara tersebut, Joao enggan mengonfirmasi kebenaran alokasi anggaran dan melemparkan persoalan tersebut kembali ke publik maupun pencetus isu.
”Tanya sama yang ngomong dong, jangan sama saya. Kan saya enggak tahu yang ngomong siapa, saya belum dengar,” kata Joao menanggapi cecaran awak media.
Bukannya memberikan kepastian prosedur procurement, pimpinan BUMN penugasan itu malah meminta media memperkeruh suasana terlebih dahulu sebelum ia membeberkan klarifikasi resmi. “Tanya yang… tanya yang ini. Kalian muatin dulu deh biar ramai. Kalau sudah ramai, udah peak, baru nanti saya jelasin biar selesai gitu,” tutur Joao.
Sikap saling tuding dan nihilnya transparansi (transparency) publik ini mencuat di tengah sorotan tajam parlemen terhadap proyek strategis nasional tersebut. Agrinas memang memegang mandat eksekusi infrastruktur hingga operasional KDMP selama dua tahun. Namun, ketiadaan rincian breakdown anggaran belanja modal (capital expenditure) untuk fasilitas fisik koperasi berisiko memicu celah penyimpangan anggaran serta mencederai tata kelola keuangan publik yang bersih.









