ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Presiden resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers resmi yang berlangsung di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mensesneg menjelaskan bahwa surat pengunduran diri dari pimpinan bank sentral tersebut telah diterima oleh pihak Istana sehari sebelum pengumuman resmi disampaikan kepada publik. “Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo Hadi.
Menurut Prasetyo, Kepala Negara telah menyetujui permohonan pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian Perry selama memimpin institusi bank sentral nasional. “Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo, tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.
Secara administratif, pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat bagi Perry Warjiyo. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti proses pengunduran diri tersebut agar sesuai dengan mekanisme hukum serta regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai langkah lanjutan, posisi orang nomor satu di Bank Indonesia untuk sementara waktu akan diampu oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destri Damayanti. Mekanisme pergantian kepemimpinan transisi ini merujuk langsung pada ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur pengisian posisi jabatan Gubernur BI.
“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara,” ucap Prasetyo.
Dalam kesempatan tersebut, Mensesneg turut menekankan pentingnya sinergi yang tetap erat antara pemerintah dan otoritas moneter demi menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah dinamika pergantian kepemimpinan.
“Marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal,” tutur Prasetyo.
Keterangan pers di Gedung Bank Indonesia tersebut turut dihadiri jajaran Dewan Gubernur BI, di antaranya Deputi Gubernur Senior Destri Damayanti, Deputi Gubernur Aida S. Budiman, serta pejabat bank sentral lainnya seperti Thomas Muliatna Djiwandono dan Ricky Perdana Gozali.
Di samping itu, lewat Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026, Bank Indonesia (BI) resmi menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Perry Warjiyo.
Sosok kelahiran Jakarta tahun 1963 ini memegang rekam jejak panjang di sektor makroekonomi, yang diawali saat ia menjabat Penasihat Ekonomi Senior untuk Duta Besar Inggris bagi Indonesia pada periode 2000–2003.









