ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan petunjuk teknis ketat yang melarang seluruh Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memanfaatkan komoditas pangan maupun bahan bakar bersubsidi dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana dihimpun dari laporan Tirto.id, pembatasan alokasi energi dan pangan bersubsidi ini mencakup minyak goreng merek Minyakita, tabung LPG 3 kilogram, hingga komoditas beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa regulasi pengelolaan rantai pasok (supply chain) ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian oleh pengelola operasional di lapangan.
”Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon tiga kilo dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP,” kata Sudaryono, dalam konferensi pers di Gedung BGN, Kebon Sirih, Senin (27/7/2026).
Guna memastikan akuntabilitas instrumen kebijakan, BGN menyiapkan mekanisme penegakan hukum dan penjatuhan sanksi administratif secara terukur serta berjenjang bagi pengelola yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi, mulai dari teguran tertulis hingga tindakan penutupan permanen.
”Kalau ada misalnya awak media menemukan di sela-sela media silakan dilaporkan dapur mana menggunakan Minyakita, itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” tegas politikus Gerindra tersebut.
Di samping itu, BGN menerapkan formula intervensi pasar guna memproteksi produsen tingkat hulu. Sebagai ilustrasi instrumen pemulihan stabilitas komoditas, ketika harga telur ayam di tingkat peternak merosot drastis hingga rentang Rp12.000–Rp15.000 per kilogram, unit SPPG tetap diwajibkan melakukan penyerapannya sesuai standar Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp25.000.
“Maka juga kemudian si kepala dapur harus membeli dapur membeli telur bukan kemudian dua belas ribu lima belas ribu harus membeli telur di harga acuan pemerintah. Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan,” tegasnya.
Skema pembelian komoditas pangan ini difungsikan secara sengaja sebagai mekanisme floor price untuk meredam fluktuasi pasar dan gejolak harga komoditas primer.
”Itu adalah memang tujuan dari MBG ini untuk sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga level paling bawah yang namanya flooring price, supaya memastikan peternak petani itu kemudian tidak dirugikan,” ungkap Sudaryono.
Sudaryono menambahkan bahwa implementasi kebijakan terpadu ini membawa misi ganda (dual mission) yang menargetkan penguatan pemenuhan gizi anak sekaligus memicu multiplier effect bagi perekonomian lokal.
”Ini adalah usaha bersama, efeknya dua, perbaikan gizi untuk masa depan anak-anak kita tapi juga adalah perputaran ekonomi bagi ekonomi lokal di pedesaan,” tutup Sudaryono.









