ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual massal di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo, Pati, mengejutkan publik pekan ini. Peristiwa tersebut memicu keprihatinan nasional terhadap keamanan dunia pesantren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menetapkan pengasuh pondok berinisial AS sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Sebagian besar korban ternyata anak-anak yatim piatu dari keluarga tidak mampu. Pelaku mengaku sebagai “wali Allah” dan memanfaatkan dalil agama untuk membungkam para korban.
Modus Grooming di Pesantren
Para pakar psikologi mendefinisikan grooming sebagai pola sistematis. Pelaku membangun kepercayaan korban dan keluarganya secara perlahan. Selanjutnya, pelaku mengeksploitasi mereka.
Di pesantren, pelaku memanfaatkan tiga celah utama. Pertama, relasi kuasa yang timpang. Status sebagai guru atau kiai membuat santri takut menolak. Kedua, manipulasi dalil. Pelaku kasus Pati menggunakan narasi kepatuhan mutlak, janji surga, dan ancaman dosa. Ketiga, faktor isolasi. Santri tinggal jauh dari orang tua. Kondisi ini memudahkan pelaku melakukan pendekatan personal yang tidak semestinya.
Empat Langkah Pencegahan
Berbagai pihak menyerukan langkah preventif. Setiap pesantren harus segera menerapkannya.
Pertama, berikan edukasi batasan tubuh sejak dini. Pesantren harus mengajarkan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh siapa pun.
Kedua, sediakan kanal pengaduan mandiri. Sistem whistleblowing yang anonim dan aman memungkinkan santri melapor tanpa takut diintimidasi.
Ketiga, terapkan transparansi kegiatan. Jangan izinkan pembelajaran satu lawan satu di ruang tertutup tanpa pengawasan pihak ketiga.
Keempat, berikan literasi digital dan hukum. Santri perlu memahami hak-hak mereka. UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dengan tegas menyatakan bahwa persetujuan korban tidak sah jika pelaku menyalahgunakan kedudukan atau relasi kuasa.
Kesadaran Kolektif dan Respons Pemerintah
Kesadaran kolektif seluruh elemen pesantren menjadi kunci utama. Lingkungan pendidikan tidak boleh lagi menutup-nutupi perilaku menyimpang. Sebaliknya, keberanian menindak tegas oknum justru meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mengecam keras kasus di Pati. Kementerian Agama juga bergerak cepat dengan memulangkan 252 santri dan menghentikan penerimaan santri baru. Selain itu, wacana pembentukan Satgas P2KP mulai mengemuka sebagai respons sistemik.
Kesimpulannya, fenomena grooming bukan lagi isu tabu. Alarm telah berbunyi keras. Oleh karena itu, setiap pesantren harus secara proaktif membangun sistem pencegahan yang kuat. Masa depan santri yang aman dan bermartabat adalah tanggung jawab kita bersama. (**)









