Alarm Bagi Dunia Pendidikan: Memahami Fenomena ‘Grooming’ dan Cara Melindungi Santri di Lingkungan Pesantren

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Alarm Bagi Dunia Pendidikan: Memahami Fenomena 'Grooming' dan Cara Melindungi Santri di Lingkungan Pesantren (Foto AI)

Ilustrasi Alarm Bagi Dunia Pendidikan: Memahami Fenomena 'Grooming' dan Cara Melindungi Santri di Lingkungan Pesantren (Foto AI)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual massal di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo, Pati, mengejutkan publik pekan ini. Peristiwa tersebut memicu keprihatinan nasional terhadap keamanan dunia pesantren.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menetapkan pengasuh pondok berinisial AS sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Sebagian besar korban ternyata anak-anak yatim piatu dari keluarga tidak mampu. Pelaku mengaku sebagai “wali Allah” dan memanfaatkan dalil agama untuk membungkam para korban.

Modus Grooming di Pesantren

Para pakar psikologi mendefinisikan grooming sebagai pola sistematis. Pelaku membangun kepercayaan korban dan keluarganya secara perlahan. Selanjutnya, pelaku mengeksploitasi mereka.

Di pesantren, pelaku memanfaatkan tiga celah utama. Pertama, relasi kuasa yang timpang. Status sebagai guru atau kiai membuat santri takut menolak. Kedua, manipulasi dalil. Pelaku kasus Pati menggunakan narasi kepatuhan mutlak, janji surga, dan ancaman dosa. Ketiga, faktor isolasi. Santri tinggal jauh dari orang tua. Kondisi ini memudahkan pelaku melakukan pendekatan personal yang tidak semestinya.

Baca Juga:  Kasus Videografer Karo Dituntut 2 Tahun Penjara, Komisi III DPR Soroti Standar Harga Kreatif

Empat Langkah Pencegahan

Berbagai pihak menyerukan langkah preventif. Setiap pesantren harus segera menerapkannya.

Pertama, berikan edukasi batasan tubuh sejak dini. Pesantren harus mengajarkan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh siapa pun.

Kedua, sediakan kanal pengaduan mandiri. Sistem whistleblowing yang anonim dan aman memungkinkan santri melapor tanpa takut diintimidasi.

Ketiga, terapkan transparansi kegiatan. Jangan izinkan pembelajaran satu lawan satu di ruang tertutup tanpa pengawasan pihak ketiga.

Keempat, berikan literasi digital dan hukum. Santri perlu memahami hak-hak mereka. UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dengan tegas menyatakan bahwa persetujuan korban tidak sah jika pelaku menyalahgunakan kedudukan atau relasi kuasa.

Baca Juga:  PBNU Minta Publik Objektif: Jangan Generalisasi Pesantren akibat Ulah Oknum

Kesadaran Kolektif dan Respons Pemerintah

Kesadaran kolektif seluruh elemen pesantren menjadi kunci utama. Lingkungan pendidikan tidak boleh lagi menutup-nutupi perilaku menyimpang. Sebaliknya, keberanian menindak tegas oknum justru meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mengecam keras kasus di Pati. Kementerian Agama juga bergerak cepat dengan memulangkan 252 santri dan menghentikan penerimaan santri baru. Selain itu, wacana pembentukan Satgas P2KP mulai mengemuka sebagai respons sistemik.

Kesimpulannya, fenomena grooming bukan lagi isu tabu. Alarm telah berbunyi keras. Oleh karena itu, setiap pesantren harus secara proaktif membangun sistem pencegahan yang kuat. Masa depan santri yang aman dan bermartabat adalah tanggung jawab kita bersama. (**)

Berita Terkait

Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis
1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan
Polres Bogor Sebut Bakal Buru Pelaku Curanmor hingga ke Lubang Semut
Persidangan Dokter Richard Lee Akan Segera Dilaksanakan
TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum
Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman
Wilmar dan Teka-Teki Pelarian Devisa Sawit

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:17 WIB

Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:11 WIB

1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:52 WIB

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:22 WIB

Polres Bogor Sebut Bakal Buru Pelaku Curanmor hingga ke Lubang Semut

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:26 WIB

Persidangan Dokter Richard Lee Akan Segera Dilaksanakan

Berita Terbaru

Foto: Vinicius Junior (Instagram @vinijr)

Sport

Vinicius Junior Memilih Setia di Chamartín

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:26 WIB