Alarm Bagi Dunia Pendidikan: Memahami Fenomena ‘Grooming’ dan Cara Melindungi Santri di Lingkungan Pesantren

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Alarm Bagi Dunia Pendidikan: Memahami Fenomena 'Grooming' dan Cara Melindungi Santri di Lingkungan Pesantren (Foto AI)

Ilustrasi Alarm Bagi Dunia Pendidikan: Memahami Fenomena 'Grooming' dan Cara Melindungi Santri di Lingkungan Pesantren (Foto AI)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual massal di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo, Pati, mengejutkan publik pekan ini. Peristiwa tersebut memicu keprihatinan nasional terhadap keamanan dunia pesantren.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menetapkan pengasuh pondok berinisial AS sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Sebagian besar korban ternyata anak-anak yatim piatu dari keluarga tidak mampu. Pelaku mengaku sebagai “wali Allah” dan memanfaatkan dalil agama untuk membungkam para korban.

Modus Grooming di Pesantren

Para pakar psikologi mendefinisikan grooming sebagai pola sistematis. Pelaku membangun kepercayaan korban dan keluarganya secara perlahan. Selanjutnya, pelaku mengeksploitasi mereka.

Di pesantren, pelaku memanfaatkan tiga celah utama. Pertama, relasi kuasa yang timpang. Status sebagai guru atau kiai membuat santri takut menolak. Kedua, manipulasi dalil. Pelaku kasus Pati menggunakan narasi kepatuhan mutlak, janji surga, dan ancaman dosa. Ketiga, faktor isolasi. Santri tinggal jauh dari orang tua. Kondisi ini memudahkan pelaku melakukan pendekatan personal yang tidak semestinya.

Baca Juga:  Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran

Empat Langkah Pencegahan

Berbagai pihak menyerukan langkah preventif. Setiap pesantren harus segera menerapkannya.

Pertama, berikan edukasi batasan tubuh sejak dini. Pesantren harus mengajarkan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh siapa pun.

Kedua, sediakan kanal pengaduan mandiri. Sistem whistleblowing yang anonim dan aman memungkinkan santri melapor tanpa takut diintimidasi.

Ketiga, terapkan transparansi kegiatan. Jangan izinkan pembelajaran satu lawan satu di ruang tertutup tanpa pengawasan pihak ketiga.

Keempat, berikan literasi digital dan hukum. Santri perlu memahami hak-hak mereka. UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dengan tegas menyatakan bahwa persetujuan korban tidak sah jika pelaku menyalahgunakan kedudukan atau relasi kuasa.

Baca Juga:  Abraham Samad: KPK Tak Perlu Verifikasi, Langsung Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Kesadaran Kolektif dan Respons Pemerintah

Kesadaran kolektif seluruh elemen pesantren menjadi kunci utama. Lingkungan pendidikan tidak boleh lagi menutup-nutupi perilaku menyimpang. Sebaliknya, keberanian menindak tegas oknum justru meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mengecam keras kasus di Pati. Kementerian Agama juga bergerak cepat dengan memulangkan 252 santri dan menghentikan penerimaan santri baru. Selain itu, wacana pembentukan Satgas P2KP mulai mengemuka sebagai respons sistemik.

Kesimpulannya, fenomena grooming bukan lagi isu tabu. Alarm telah berbunyi keras. Oleh karena itu, setiap pesantren harus secara proaktif membangun sistem pencegahan yang kuat. Masa depan santri yang aman dan bermartabat adalah tanggung jawab kita bersama. (**)

Berita Terkait

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar
DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:05 WIB

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang

Rabu, 2 September 2026 - 10:05 WIB

Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:07 WIB

DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa

Berita Terbaru

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula. (Foto: CNN Indonesia)

Tips

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:24 WIB

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:19 WIB

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS. (Foto: iNews.id)

Ekonomi

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:14 WIB

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:08 WIB