Ustaz Berinisial SAM Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Santri, Modus Janjikan Beasiswa

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ustaz Berinisial SAM Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Santri, Modus Janjikan Beasiswa (foto AI)

Ilustrasi Ustaz Berinisial SAM Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Santri, Modus Janjikan Beasiswa (foto AI)

ARGUMENRAKYAT.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pendakwah berinisial Ustaz SAM menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Ustaz tersebut dilaporkan melakukan pelecehan terhadap sejumlah santri laki-laki. Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku diduga menggunakan modus dengan menjanjikan kesempatan beasiswa ke luar negeri kepada para korban.

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak warganet mengecam tindakan tersebut dan mendesak agar kasus ini segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Usut Aliran Dana Haram: KPK Desak Biro Travel Haji Segera Kembalikan Uang "Pelicin" Kuota

Sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat di lingkungan pendidikan keagamaan guna mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang. Selain itu, perlindungan terhadap korban juga dinilai harus menjadi prioritas agar mereka berani melapor tanpa rasa takut.

Pihak kepolisian disebut tengah menelusuri laporan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk mengungkap fakta di balik kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan pelecehan seksual dapat terjadi di berbagai lingkungan dan harus ditangani secara tegas agar memberikan efek jera serta melindungi korban.(**)

Berita Terkait

Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman
Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok
Militer di Aspal Ibukota: Tatkala Batalyon Tempur Turun Tangan Menjinakkan Begal Jakarta
Natalius Pigai: Jangan Ada Eksekusi Tanpa Pengadilan bagi Begal
Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara, Prabowo: Tambahan Rp49 Triliun Bulan Depan
Polres Kendal Tetapkan Kiai Berinisial A sebagai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati
Alarm Bagi Dunia Pendidikan: Memahami Fenomena ‘Grooming’ dan Cara Melindungi Santri di Lingkungan Pesantren
Polemik Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla, Ade Armando dkk Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:00 WIB

Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:16 WIB

Militer di Aspal Ibukota: Tatkala Batalyon Tempur Turun Tangan Menjinakkan Begal Jakarta

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:24 WIB

Natalius Pigai: Jangan Ada Eksekusi Tanpa Pengadilan bagi Begal

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara, Prabowo: Tambahan Rp49 Triliun Bulan Depan

Berita Terbaru