ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kabar duka kembali menyelimuti dunia pendidikan Indonesia. Kali ini, sorotan tertuju pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Sebanyak 16 mahasiswa dilaporkan atas dugaan pelecehan verbal dan psikis. Mereka melecehkan 27 korban. Korban terdiri dari mahasiswi hingga dosen perempuan.
Kasus ini terungkap ke publik pada 11 April 2026. Insiden ini menjadi cermin retak bagi institusi pendidikan tinggi. Berdasarkan laporan resmi dan pemberitaan terverifikasi, pelecehan terjadi melalui grup percakapan daring. Ada juga intimidasi psikologis.
UI bergerak cepat. Kampus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). UI juga mengumumkan penonaktifan para terlapor pada 16 April 2026. Namun, satu pertanyaan besar tetap menggantung: Mengapa para korban—yang merupakan kaum intelektual—sering butuh waktu lama untuk bersuara?
Penjara Tak Kasat Mata: Memahami Ancaman Relasi Kuasa
Masyarakat sering salah mengartikan fenomena “diamnya korban”. Banyak yang menganggapnya sebagai persetujuan atau ketidakjujuran. Padahal, fakta psikologis menunjukkan adanya hambatan sistemik. Hambatan itu bernama relasi kuasa yang timpang.
Dalam kasus ini, para terlapor bukan sekadar mahasiswa biasa. Mereka adalah pengurus organisasi berpengaruh. Mereka juga aktivis kampus berprestasi. Bahkan, beberapa di antaranya telah mengakui perbuatannya.
Ketimpangan posisi ini menciptakan ketakutan sistematis bagi korban. Korban khawatir jika mereka melapor, pengaruh pelaku akan “mementahkan” laporan tersebut. Jaringan kampus pelaku sangat kuat. Selain itu, korban takut institusi justru mengorbankan mereka. Institusi sering lebih peduli menjaga nama baik almamater.
Secara biologis, banyak korban mengalami respons freeze (membeku) atau fawn. Fawn adalah usaha menyenangkan pelaku demi keselamatan. Respons ini terjadi saat kejadian. Publik sering salah memahaminya sebagai ketiadaan perlawanan.
Memutus Rantai Trauma: Mengakhiri Stigma dan Victim Blaming
Hambatan terbesar kedua bagi penyintas adalah stigma sosial. Di lingkungan kampus yang kompetitif, korban takut dicap “membawa aib”. Mereka juga takut dituduh merusak solidaritas angkatan.
Pertanyaan skeptis dari netizen seperti “Kenapa baru lapor sekarang?” justru menjadi kekerasan kedua (second victimization). Pertanyaan itu membungkam keberanian korban lainnya.
Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat angka tinggi. Sepanjang awal 2026 saja, ada 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Hampir separuhnya (46%) adalah kekerasan seksual. Hal ini membuktikan masalah bersifat sistemik, bukan sekadar ulah individu.
Menciptakan ruang aman (safe space) bukan lagi sekadar slogan. Itu kebutuhan mendesak. Masyarakat harus mulai belajar mempercayai penyintas. Jangan menghakimi pakaian atau perilaku mereka. Masyarakat juga harus mendorong institusi bersikap transparan dalam penegakan hukum.
Institusi tidak boleh hanya mengandalkan prosedur internal. Prosedur internal sering lambat. Mereka juga harus mengikuti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, patuhi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua. Intelektualisme dan prestasi akademik tidak pernah menjamin moralitas seseorang. Keberanian 27 korban di UI untuk bersuara adalah langkah heroik. Langkah ini seharusnya menjadi titik balik. Kita butuh perbaikan sistem perlindungan di seluruh kampus Indonesia.(**)









