PBNU Minta Publik Objektif: Jangan Generalisasi Pesantren akibat Ulah Oknum

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo NU, dengan Gaya Colored Pencil Sketch Art

Logo NU, dengan Gaya Colored Pencil Sketch Art

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan respons keras terhadap kecenderungan publik yang menyudutkan institusi pesantren akibat kasus hukum yang melibatkan segelintir oknum. PBNU menegaskan bahwa keberadaan ribuan pondok pesantren di Indonesia tidak boleh dihakimi secara sepihak, termasuk dalam pusaran kasus kekerasan seksual.

Ketegasan dari organisasi yang didirikan oleh murid Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi ini, disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Ma’shum Faqih, di Jakarta, Sabtu. Dalam argumentasi, ia mengimbau masyarakat luas untuk tetap bersikap objektif dan tidak membangun stigma negatif terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang bernilai historis.

Menggunakan pendekatan institusional guna memisahkan kesalahan personal dari sistem pendidikan, Gus Ma’shum sapaan akrabnya menyatakan secara eksplisit: “Ribuan pesantren tidak bisa diukur dari perbuatan segelintir oknum. Jika ada pelanggaran, pelakunya harus dihukum. Tetapi, pesantren sebagai institusi pendidikan yang telah berjasa bagi bangsa tidak boleh ikut dihakimi,” ungkap pria asal Tuban tersebut sebagaimana dikutip dari Republika.

Ia juga menegaskan, bahwa setiap tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus tetap diusut secara tuntas dan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kendati demikian, rekam jejak pesantren selama ratusan tahun sebagai pusat pembinaan akhlak, kaderisasi ulama, serta pencetak jutaan alumni yang berkiprah di berbagai sektor strategis nasional tidak dapat digeneralisasi begitu saja.

Baca Juga:  Buntut Materi 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama

Lembaga keagamaan ini dipastikan tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual, sehingga PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal.

Dalam perspektif yuridis-formal, otoritas pesantren yang juga anggota Majelis Masyayikh Pondok Pesantren Langitan Tuban ini menambahkan tanggung jawab hukum mutlak berada pada personal pelaku yang melanggar nilai-nilai adab, bukan pada institusinya. Gus Ma’shum mendukung langkah penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran serta penguatan sistem perlindungan santri di lingkungan pesantren.

Putra bungsu K.H Abdullah Faqih itu juga merumuskan premisnya, “Setiap lembaga pasti memiliki tantangan dan persoalannya masing-masing. Tetapi, kita harus membedakan antara lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan dengan baik dan oknum yang melakukan pelanggaran. Pesantren justru harus menjadi tempat yang paling aman bagi santri. Karena itu, pencegahan, pengawasan dan perlindungan terhadap santri harus terus diperkuat,” jelasnya.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus 'Es Spons' Kemayoran: Permohonan Maaf Aparat dan Perjuangan Memulihkan Martabat Suderajat

Di sisi lain, dimensi pengawasan eksternal kini mulai diperketat. Ombudsman RI turut meminta santri dan pengurus pesantren menyampaikan pengaduan apabila mengalami maladministrasi dalam pelayanan publik di lingkungan pesantren.

Terkait fungsi kontrol birokrasi tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI (ORI), Rahmadi Indra Tektona, di Jakarta, Rabu, mengonfirmasi secara normatif, “Pada dasarnya Ombudsman dan pondok pesantren memiliki kesamaan dalam nilai pelayanan sesuai karakteristik masing-masing,” ujar Rahmadi, masih mengutip dari Republika.

Dirinya jga menjelaskan, bahwa pondok pesantren menekankan pentingnya adab, sejalan dengan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik. Karena itu, Rahmadi mengingatkan Ombudsman RI dan pondok pesantren dapat berkolaborasi dalam menyosialisasikan standar pelayanan publik. Menurut dia, penghuni pesantren perlu memahami hak-hak pelayanan dalam lingkungan pendidikan pesantren sebagai penyelenggara pendidikan.

Berita Terkait

Seorang Pendaki Hilang di Puncak Seulawah Agam, Jejaknya Masih Misteri
PLN Klaim Bahwa Listrik Padam yang Masih Terjadi di Beberapa Daerah di Sumbar Karena Pohon Tumbang
Duka dari Tanah Suci: Empat Jemaah Haji Sumbar Berpulang
Aroma Tidak Mengenakkan di Zona Industri PT Merak Chemicals, Kota Cilegon
Pegawai P3K Kominfo Tewas Setelah Jatuh dari Loteng Satpol PP Kab. Solok
Mobil Anggota DPR Muhammad Hilman Mufidi Kecelakaan di Tol Paspro, Dua Staf Tewas
PLN Sumbar Pastikan Kondisi Kelistrikan Sudah Pulih 100 Persen
Diduga Keracunan Asap Genset Saat Mati Lampu, Dua Remaja di Padang Panjang Meninggal Dunia

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:47 WIB

Seorang Pendaki Hilang di Puncak Seulawah Agam, Jejaknya Masih Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:39 WIB

PBNU Minta Publik Objektif: Jangan Generalisasi Pesantren akibat Ulah Oknum

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:44 WIB

PLN Klaim Bahwa Listrik Padam yang Masih Terjadi di Beberapa Daerah di Sumbar Karena Pohon Tumbang

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:55 WIB

Duka dari Tanah Suci: Empat Jemaah Haji Sumbar Berpulang

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:20 WIB

Aroma Tidak Mengenakkan di Zona Industri PT Merak Chemicals, Kota Cilegon

Berita Terbaru