Polres Kendal Tetapkan Kiai Berinisial A sebagai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kendal Tetapkan Kiai Berinisial A sebagai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati. Source: Google/Bekaci-Suara.com

Polres Kendal Tetapkan Kiai Berinisial A sebagai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati. Source: Google/Bekaci-Suara.com

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Polres Kendal menetapkan seorang pemimpin pondok pesantren sebagai tersangka. Tersangka berinisial A (52). Polisi menjeratnya dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Jumlah korban sementara mencapai 50 orang. Semua korban masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersangka terjadi pada Rabu malam (6/5/2026). Polisi mengamankan A setelah mengumpulkan bukti awal. Bukti itu antara lain keterangan 32 korban dan rekaman CCTV di lingkungan pondok pesantren.

Kasus ini bermula dari laporan seorang santriwati. Santriwati tersebut menceritakan perbuatan tak menyenangkan kepada orang tuanya. Peristiwa itu terjadi pada awal pekan lalu. Orang tua korban langsung melapor ke Polres Kendal. Penyidik melakukan pemeriksaan. Mereka menemukan pola dugaan pencabulan. Pola ini berlangsung sejak tahun 2023.

Baca Juga:  Roy Suryo Naik Pitam: Drama Intervensi di Sidang Praperadilan

Polda Jawa Tengah mengerahkan tim psikolog. Mereka bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kendal. Tim ini mendampingi para korban. Polisi juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Koordinasi bertujuan memastikan pemulihan trauma berjalan optimal.

Hingga kini, Polres Kendal masih mendalami kemungkinan pelaku lain. Pihak pondok pesantren belum memberikan keterangan resmi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan Pasal 82. Kedua pasal tersebut berada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak anarkis. Masyarakat harus mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat. Tersangka masih berstatus terduga pelaku. Status ini berlaku hingga pengadilan membuktikan kesalahannya secara sah. Prinsip ini dikenal sebagai praduga tak bersalah.

Redaksi Argumenrakyat.com tidak menyebut nama lengkap tersangka. Redaksi juga tidak menulis nama pondok pesantren. Identitas korban pun kami rahasiakan. Langkah ini demi melindungi hak privasi dan masa depan anak-anak.

Berita Terkait

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi
Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar
BNN Bongkar Laboratorium Mefedron di Bali: Narkotika Sintetis Racikan Impor Incar Warga Rusia
Polisi Ungkap Peta Digital ‘Teh Gembul’: Sarana Komplotan Predator di Sampang
Polisi Tangkap Residivis Curanmor Bersenpi yang Kerap Beraksi di Jakarta Selatan
Dua Puluh Tujuh Pria, Satu Korban: Buramnya Wajah Perlindungan Anak di Sampang
Nekat, Wanita Sembunyikan 5 Paket Sabu di Kemaluan Saat Besuk Kekasih di Lapas Banyuwangi

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:15 WIB

Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:56 WIB

BNN Bongkar Laboratorium Mefedron di Bali: Narkotika Sintetis Racikan Impor Incar Warga Rusia

Senin, 20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Polisi Ungkap Peta Digital ‘Teh Gembul’: Sarana Komplotan Predator di Sampang

Berita Terbaru