Polres Kendal Tetapkan Kiai Berinisial A sebagai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kendal Tetapkan Kiai Berinisial A sebagai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati. Source: Google/Bekaci-Suara.com

Polres Kendal Tetapkan Kiai Berinisial A sebagai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati. Source: Google/Bekaci-Suara.com

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Polres Kendal menetapkan seorang pemimpin pondok pesantren sebagai tersangka. Tersangka berinisial A (52). Polisi menjeratnya dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Jumlah korban sementara mencapai 50 orang. Semua korban masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersangka terjadi pada Rabu malam (6/5/2026). Polisi mengamankan A setelah mengumpulkan bukti awal. Bukti itu antara lain keterangan 32 korban dan rekaman CCTV di lingkungan pondok pesantren.

Kasus ini bermula dari laporan seorang santriwati. Santriwati tersebut menceritakan perbuatan tak menyenangkan kepada orang tuanya. Peristiwa itu terjadi pada awal pekan lalu. Orang tua korban langsung melapor ke Polres Kendal. Penyidik melakukan pemeriksaan. Mereka menemukan pola dugaan pencabulan. Pola ini berlangsung sejak tahun 2023.

Baca Juga:  Buntut Materi 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama

Polda Jawa Tengah mengerahkan tim psikolog. Mereka bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kendal. Tim ini mendampingi para korban. Polisi juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Koordinasi bertujuan memastikan pemulihan trauma berjalan optimal.

Hingga kini, Polres Kendal masih mendalami kemungkinan pelaku lain. Pihak pondok pesantren belum memberikan keterangan resmi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan Pasal 82. Kedua pasal tersebut berada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak anarkis. Masyarakat harus mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat. Tersangka masih berstatus terduga pelaku. Status ini berlaku hingga pengadilan membuktikan kesalahannya secara sah. Prinsip ini dikenal sebagai praduga tak bersalah.

Redaksi Argumenrakyat.com tidak menyebut nama lengkap tersangka. Redaksi juga tidak menulis nama pondok pesantren. Identitas korban pun kami rahasiakan. Langkah ini demi melindungi hak privasi dan masa depan anak-anak.

Berita Terkait

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar
DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:05 WIB

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang

Rabu, 2 September 2026 - 10:05 WIB

Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:07 WIB

DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa

Berita Terbaru

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula. (Foto: CNN Indonesia)

Tips

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:24 WIB

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:19 WIB

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS. (Foto: iNews.id)

Ekonomi

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:14 WIB

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:08 WIB