Polres Kendal Tetapkan Kiai Berinisial A sebagai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kendal Tetapkan Kiai Berinisial A sebagai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati. Source: Google/Bekaci-Suara.com

Polres Kendal Tetapkan Kiai Berinisial A sebagai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati. Source: Google/Bekaci-Suara.com

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Polres Kendal menetapkan seorang pemimpin pondok pesantren sebagai tersangka. Tersangka berinisial A (52). Polisi menjeratnya dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Jumlah korban sementara mencapai 50 orang. Semua korban masih di bawah umur.

Penangkapan tersangka terjadi pada Rabu malam (6/5/2026). Polisi mengamankan A setelah mengumpulkan bukti awal. Bukti itu antara lain keterangan 32 korban dan rekaman CCTV di lingkungan pondok pesantren.

Kasus ini bermula dari laporan seorang santriwati. Santriwati tersebut menceritakan perbuatan tak menyenangkan kepada orang tuanya. Peristiwa itu terjadi pada awal pekan lalu. Orang tua korban langsung melapor ke Polres Kendal. Penyidik melakukan pemeriksaan. Mereka menemukan pola dugaan pencabulan. Pola ini berlangsung sejak tahun 2023.

Baca Juga:  Skandal Investasi Kripto Terbesar 2026: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kerugian Ditaksir Tembus Rp200 Miliar

Polda Jawa Tengah mengerahkan tim psikolog. Mereka bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kendal. Tim ini mendampingi para korban. Polisi juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Koordinasi bertujuan memastikan pemulihan trauma berjalan optimal.

Hingga kini, Polres Kendal masih mendalami kemungkinan pelaku lain. Pihak pondok pesantren belum memberikan keterangan resmi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan Pasal 82. Kedua pasal tersebut berada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui 'Restorative Justice'

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak anarkis. Masyarakat harus mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat. Tersangka masih berstatus terduga pelaku. Status ini berlaku hingga pengadilan membuktikan kesalahannya secara sah. Prinsip ini dikenal sebagai praduga tak bersalah.

Redaksi Argumenrakyat.com tidak menyebut nama lengkap tersangka. Redaksi juga tidak menulis nama pondok pesantren. Identitas korban pun kami rahasiakan. Langkah ini demi melindungi hak privasi dan masa depan anak-anak.

Berita Terkait

TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum
Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman
Wilmar dan Teka-Teki Pelarian Devisa Sawit
Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok
Militer di Aspal Ibukota: Tatkala Batalyon Tempur Turun Tangan Menjinakkan Begal Jakarta
Natalius Pigai: Jangan Ada Eksekusi Tanpa Pengadilan bagi Begal
Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara, Prabowo: Tambahan Rp49 Triliun Bulan Depan
Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sebelum Keppres IKN Diteken

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:11 WIB

TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:39 WIB

Wilmar dan Teka-Teki Pelarian Devisa Sawit

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:00 WIB

Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:16 WIB

Militer di Aspal Ibukota: Tatkala Batalyon Tempur Turun Tangan Menjinakkan Begal Jakarta

Berita Terbaru