Hukum | Kriminal | Perlindungan Anak | Jumat, 8 Mei 2026 - 12:00 WIB
ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Polres Kendal menetapkan seorang pemimpin pondok pesantren sebagai tersangka. Tersangka berinisial A (52). Polisi menjeratnya dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Peristiwa…