ARGUMENRAKYAT.COM,JAKARTA — Militer Israel (IDF) menahan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI). Saat itu, mereka sedang mengikuti misi kemanusiaan internasional menuju Jalur Gaza. Sembilan WNI tersebut bergabung dalam armada kapal sipil bernama Global Sumud Flotilla.
Gerakan kemanusiaan laut internasional ini bertujuan menembus blokade ilegal di Gaza. Para relawan membawa misi menyalurkan bantuan logistik secara langsung kepada warga Palestina. Nama “Sumud” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti “keteguhan” atau “ketahanan”. Istilah ikonik ini mencerminkan perjuangan panjang rakyat Palestina.
Menurut informasi terhimpun, Angkatan Laut Israel mencegat kapal sipil tersebut secara sepihak di perairan internasional. Kapal ini mengangkut ratusan relawan internasional dari berbagai negara. Berbagai lembaga hukum kemanusiaan dunia mengecam keras aksi penahanan ini. Mereka menilai tindakan Israel melanggar hukum maritim internasional. Aksi tersebut juga masuk kategori pembajakan kapal sipil serta penculikan relawan.
Sembilan WNI di dalam kapal terdiri dari aktivis kemanusiaan dan jurnalis nasional. Mereka sedang bertugas meliput jalannya misi penting tersebut. Kini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) terus berkoordinasi intensif. Pemerintah menempuh upaya diplomasi guna memastikan keselamatan mereka. Kemlu RI juga menuntut pembebasan seluruh WNI secepatnya.(**)









