ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Di bawah bayang-bayang kecemasan publik atas aksi kriminalitas jalanan, hak atas hidup kembali diuji di ruang diskursus publik. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, mengambil posisi tegas yang memantik perdebatan normatif: pelaku begal tidak boleh dieksekusi di tempat. Dari kacamata hukum internasional dan doktrin penegakan hukum modern, melumpuhkan pelaku kejahatan tanpa prosedur peradilan merupakan pelanggaran prinsipil terhadap hak fundamental manusia.
“Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap,” ujar Pigai mengawali penjelasan, saat diwawancarai wartawan di Kota Bandung, Rabu (20/5).
Secara epistemologis, mempertahankan nyawa tersangka bukan sekadar pemenuhan aspek keadilan korektif, tapi instrumen krusial dalam menyingkap rantai kriminalitas secara komprehensif.
“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas; kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,” ujar Pigai.
Pria yang lahir di Paniai, Papua Tengah tersebut menegaskan, bahwa begal tidak boleh ditembak mati meskipun hal ini dilihat dari sudut pandang korban. “Ya, kan saya bilang tidak boleh,” katanya.
“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang HAM. Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” ujar Pigai.
Guna memitigasi kerentanan sosial, negara dituntut mengoptimalkan fungsi preventif demi menjamin stabilitas keamanan warga negara tanpa harus mengorbankan supremasi hukum.
“Ya, sekarang aparat tingkatkan saja terutama aparat kepolisian memastikan supaya setiap wilayah itu aman, jadi itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” ujar Pigai.
“Saya ini penyidik ya, yang sudah ikut pelatihan. Tidak ada pelajaran dari instruktur yang menyatakan bahwa seorang terkriminal itu [boleh] ditembak mati, karena dia adalah sumber data, dia sumber informasi,” kata pria yang pernah menduduki jabatan Komisioner Komnas HAM tersebut.









