ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Korps Adhyaksa resmi membuka babak baru dalam penanganan skandal dugaan kejahatan keuangan yang melibatkannya. Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesain ulang strategi penegakan hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus untuk melacak dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Langkah ini diambil menyusul penyerahan berkas perkara serta barang bukti berharga (asset recovery) berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai miliaran rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa instrumen penyidikan anyar tersebut berstatus resmi melalui dokumen legal Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diteken pada 20 Juli 2026. Kendati penetapan tersangka (indictment) dalam konstruksi TPPU ini belum diumumkan secara terbuka, tim penyidik langsung bergerak cepat melayangkan panggilan terhadap jajaran saksi kunci, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026) mengutip dari Tirto.id.
Mengacu pada lembar Sprindik baru tersebut, satuan tugas khusus yang dilabeli Tim 9 dijadwalkan memeriksa empat sosok penting sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026). Selain Febrie Adriansyah, penyidik memanggil Don Ritto, Nurman Herin, serta seorang saksi berinisial TS guna mengurai alur transaksi keuangan dan asal-usul kekayaan.
Namun, proses klarifikasi tersebut mengalami penundaan (postponement). Febrie absen dari pemanggilan penyidik dengan menyerahkan surat keterangan gangguan kesehatan, sedangkan Nurman Herin tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi alasan (unexcused absence). Atas ketidakhadiran tersebut, Kejagung telah menerbitkan surat pemanggilan ulang demi kepastian hukum.
“Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” tegas Anang.
Guna menjaga independensi serta menepis tuduhan benturan kepentingan (conflict of interest), Kejagung melibatkan mekanisme checks and balances secara ketat. Proses pemeriksaan saksi ini turut disaksikan secara langsung oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pelibatan multisektor ini disengaja untuk meminimalkan gesekan antar-penegak hukum sekaligus menggaransi transparansi publik.
Penerbitan Sprindik TPPU ini menjadi dokumen penyidikan keempat yang diproduksi Kejagung pasca-menerima limpahan berkas dari jajaran kepolisian, menandakan eskalasi serius dalam pembongkaran alur pencucian uang perkara tersebut.









