Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. (Dok. Shutterstock/Wella Eriska)

Foto: Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. (Dok. Shutterstock/Wella Eriska)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Korps Adhyaksa resmi membuka babak baru dalam penanganan skandal dugaan kejahatan keuangan yang melibatkannya. Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesain ulang strategi penegakan hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus untuk melacak dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Langkah ini diambil menyusul penyerahan berkas perkara serta barang bukti berharga (asset recovery) berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai miliaran rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa instrumen penyidikan anyar tersebut berstatus resmi melalui dokumen legal Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diteken pada 20 Juli 2026. Kendati penetapan tersangka (indictment) dalam konstruksi TPPU ini belum diumumkan secara terbuka, tim penyidik langsung bergerak cepat melayangkan panggilan terhadap jajaran saksi kunci, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Baca Juga:  Mahfud MD Singgung Ucapan Jokowi: Sentil Konsistensi Mantan Presiden Hadir di Pengadilan

“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026) mengutip dari Tirto.id.

Mengacu pada lembar Sprindik baru tersebut, satuan tugas khusus yang dilabeli Tim 9 dijadwalkan memeriksa empat sosok penting sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026). Selain Febrie Adriansyah, penyidik memanggil Don Ritto, Nurman Herin, serta seorang saksi berinisial TS guna mengurai alur transaksi keuangan dan asal-usul kekayaan.

Namun, proses klarifikasi tersebut mengalami penundaan (postponement). Febrie absen dari pemanggilan penyidik dengan menyerahkan surat keterangan gangguan kesehatan, sedangkan Nurman Herin tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi alasan (unexcused absence). Atas ketidakhadiran tersebut, Kejagung telah menerbitkan surat pemanggilan ulang demi kepastian hukum.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi 6,8 T Lahan Tambang Kukar, Berkas 7 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan

“Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” tegas Anang.

Guna menjaga independensi serta menepis tuduhan benturan kepentingan (conflict of interest), Kejagung melibatkan mekanisme checks and balances secara ketat. Proses pemeriksaan saksi ini turut disaksikan secara langsung oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pelibatan multisektor ini disengaja untuk meminimalkan gesekan antar-penegak hukum sekaligus menggaransi transparansi publik.

Penerbitan Sprindik TPPU ini menjadi dokumen penyidikan keempat yang diproduksi Kejagung pasca-menerima limpahan berkas dari jajaran kepolisian, menandakan eskalasi serius dalam pembongkaran alur pencucian uang perkara tersebut.

Berita Terkait

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji
Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3: Ada Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Eks Ketua DPRD Jatim
Rotasi Massal 176 Pejabat Kejagung: Penyegaran Organisasi atau Pergeseran Dudukan Jaksa Penangan Kasus Kakap?
Dedi Mulyadi Jawab Kritik Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perlindungan Hak Korban Kejahatan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:05 WIB

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB