ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi negara menjadi area pertambangan batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus jumbo yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 6,8 triliun tersebut menyeret tujuh orang tersangka ke meja hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, mencatat bahwa kerugian negara mencapai Rp 6.858.493.143.079,18 (sekitar Rp 6,8 triliun).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Kutai Kartanegara yang menjabat secara maraton dari tahun 2005 hingga 2014, serta tiga direktur dari perusahaan swasta batubara yang tergabung dalam JMB Group. Modus operandi para tersangka dilakukan dengan mengalihkan fungsi lahan transmigrasi yang merupakan Barang Milik Negara menjadi kawasan tambang komersial tanpa izin resmi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah naik ke tahap penuntutan setelah tim jaksa melimpahkan berkas beserta seluruh barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
“Telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dari para terdakwa tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan oleh JMB Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” ucap Gusti saat konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Rabu (8/7/2026).
Ia kemudian melanjutkaan bahwa ada temuan penggunaan tanah kepemilikan negara dalam kasus tersebut. “Ada penggunaan tanah milik negara yang dipergunakan oleh pihak swasta yang tidak sesuai dalam ketentuan,” ujar Gusti Hamdani dalam keterangan resminya saat menjelaskan inti pelanggaran hukum tersebut.
Pihak kejaksaan membeberkan bahwa penyalahgunaan aset negara tanpa mekanisme kerja sama pemanfaatan yang sah inilah yang menjadi pemantik jebolnya keuangan negara. Gusti menegaskan konsekuensi hukum dari pengalihan fungsi lahan sepihak itu telah melanggar aturan baku investasi daerah dan pemanfaatan ruang.
“Sehingga mengakibatkan terjadi kerugian negara,” kata Gusti menambahkan rincian dampak finansial dari tindakan koruptif para birokrat dan pengusaha swasta tersebut.
Meski proses pelimpahan berkas perkara pokok gelombang pertama telah rampung dilaksanakan, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penelusuran aliran dana dan keterlibatan aktor-aktor lainnya tidak akan berhenti begitu saja. Korps Adhyaksa masih berfokus melakukan pelacakan aset tersembunyi.









