Jakarta, ArgumenRakyat.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate senilai Rp2,8 miliar di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin (19/10/2026).
Polisi menangkap seorang pria berinisial T yang kedapatan membawa ratusan butir etomidate. Barang haram itu dikemas dalam delapan bungkusan menyerupai kemasan kopi bubuk untuk mengelabui petugas.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok. Petugas memperluas penyelidikan dengan teknik penyamaran hingga ke kawasan PIK, lalu membuntuti target yang berperilaku mencurigakan.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Modus Menyerupai Kemasan Kopi
“Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto di Jakarta.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti dua ponsel milik pelaku. Berdasarkan keterangan awal, T mengaku mendapat perintah dari seorang warga negara asing berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Penyidik menyebut T telah menjalankan aktivitas itu sekitar satu tahun dengan bayaran jutaan rupiah. Polisi masih mendalami asal negara C serta jaringan yang menaunginya.
T dijerat Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan itu, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.









