Polisi Gagalkan Peredaran 400 Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Gagalkan Peredaran 400 Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK. (Foto: Kompas.com)

Polisi Gagalkan Peredaran 400 Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, ArgumenRakyat.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate senilai Rp2,8 miliar di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin (19/10/2026).

Polisi menangkap seorang pria berinisial T yang kedapatan membawa ratusan butir etomidate. Barang haram itu dikemas dalam delapan bungkusan menyerupai kemasan kopi bubuk untuk mengelabui petugas.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok. Petugas memperluas penyelidikan dengan teknik penyamaran hingga ke kawasan PIK, lalu membuntuti target yang berperilaku mencurigakan.

Baca Juga:  Kapal MV Khatulistiwa 8 Tenggelam di Tuban, 17 Kru Selamat

Modus Menyerupai Kemasan Kopi

“Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto di Jakarta.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti dua ponsel milik pelaku. Berdasarkan keterangan awal, T mengaku mendapat perintah dari seorang warga negara asing berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang.

Baca Juga:  Ribuan Buruh Mulai Bergerak ke Jakarta Jelang Peringatan May Day 2026

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Penyidik menyebut T telah menjalankan aktivitas itu sekitar satu tahun dengan bayaran jutaan rupiah. Polisi masih mendalami asal negara C serta jaringan yang menaunginya.

T dijerat Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan itu, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta
Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot
Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan
Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Palembang
IHSG Berpotensi Menguat Usai Respons Kebijakan Bursa
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami
LKPJ dan LPP: Pengawasan DPRD 50 Kota Disorot
Operasi SAR KM Feronia, 5 Perairan TN Komodo Ditutup

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:40 WIB

IHSG Berpotensi Menguat Usai Respons Kebijakan Bursa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB