JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Pemerintah menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, dengan payung hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Oktober 2026.
Nilai tersebut merupakan akumulasi subsidi Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus kepada penerima. Ketentuan pemberiannya diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Peraturan itu ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 sehingga berlaku efektif sejak tanggal pengundangan. Regulasi ini mengatur persyaratan penerima, batas gaji atau upah, serta besaran bantuan yang diterima pekerja.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Siapa yang Berhak Menerima
Penerima wajib warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan sampai Agustus 2026. Batas gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK, dengan acuan gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Wilayah yang belum menetapkan UMK memakai acuan upah minimum provinsi dengan mekanisme pembulatan yang sama. BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Menjaga Daya Beli Pekerja
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Yassierli menegaskan program BSU merupakan salah satu upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Informasi serta perkembangan BSU 2026 dapat dipantau melalui kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.









