JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Pemerintah memberikan stimulus yang diproyeksikan menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sekitar 11 hingga 12 persen pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027 melalui penanggungan pajak dan potongan biaya kebandarudaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menyebut besaran penurunan harga dapat berbeda pada setiap penerbangan. Rute, jadwal, komponen tarif, dan ketersediaan kursi ikut mempengaruhi hasil akhirnya.
“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11-12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” kata Lukman.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Dua skema stimulus
Skema pertama berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Skema kedua berupa diskon 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara di bandara yang dikelola badan usaha bandar udara maupun pemerintah daerah.
Pemerintah juga memotong tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada unit penyelenggara bandar udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Anggaran PPN yang ditanggung pemerintah untuk program ini disiapkan sekitar Rp722 miliar.
Berlaku untuk penerbangan 22 Desember-10 Januari
Stimulus berlaku bagi penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Tiket untuk memperoleh manfaat tersebut sudah dapat dibeli sejak 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027. “PMK sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang,” ujar Lukman.
Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlah penumpang angkutan udara pada periode tersebut mencapai sekitar 4,72 juta orang, naik tipis dari 4,70 juta penumpang pada tahun sebelumnya. Penerbangan domestik diperkirakan tumbuh 1 persen, sedangkan penerbangan internasional naik sekitar 6 persen.









