JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemangkasan pasokan gas bumi melalui pipa ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari belum melanggar kontrak karena volume kiriman masih di atas batas minimum yang disepakati kedua negara.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026), di tengah dinamika hubungan Indonesia dan Singapura yang juga diwarnai persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Dengan yang ada itu, kita belum melanggar kontrak karena ada batas minimum, kan? Batas minimum itu belum kita lampaui. Jadi enggak ada masalah, ya,” kata Bahlil.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Dari 409,5 juta kaki kubik per hari
Indonesia memasok gas melalui pipa dari Natuna dan Sumatra ke Singapura dengan total volume sekitar 409,5 juta kaki kubik standar per hari. Dari jumlah itu, pemerintah mengurangi pasokan sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari sehingga sisanya masih berada dalam koridor kontrak.
Selain jalur pipa, Indonesia juga mengekspor gas alam cair ke Singapura. Bahlil menyebut pengiriman LNG mencapai 148 kargo dan menduga tidak seluruhnya dikonsumsi negeri itu. “Sebagian dijadikan sebagai trading untuk kemudian diekspor lagi ke negara lain. Tapi ada sebagian pasti untuk konsumsi mereka,” ujarnya.
Singapura minta komitmen dihormati
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong sebelumnya meminta semua pihak menghormati komitmen kontrak pasokan gas komersial yang telah disepakati. Importir gas Singapura disebut akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak.
Ketegangan kedua negara turut diwarnai persoalan kabut asap. Pada pertengahan Oktober 2026, Badan Lingkungan Nasional Singapura meminta dokumen hukum terhadap 10 perusahaan pemilik konsesi di Indonesia terkait persoalan tersebut. Bahlil menegaskan pemerintah memprioritaskan kebutuhan energi dalam negeri sebelum mengalokasikan pasokan untuk ekspor, dan mewacanakan evaluasi ekspor energi.









