JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi pelapor Ade Darmawan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).
Persidangan kembali memasuki tahap pembuktian. Di hadapan majelis hakim, Ade Darmawan mengonfirmasi telah menjalani dua kali pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yakni pada 24 Juli 2025 dan 27 Februari 2026. Ia juga menjelaskan posisinya sebagai saksi pelapor dalam perkara yang menjerat Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
Flashdisk Berisi Rekaman Video dan Tautan
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan barang bukti berupa sebuah flashdisk dan dokumen tangkapan layar yang segelnya telah dibuka. Ade menjelaskan, flashdisk tersebut berisi rekaman video dan kumpulan tautan unggahan dari akun media sosial X milik terdakwa.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →“Sebagai saksi, saya membawa barang bukti pada saat memberikan kesaksian, jadi saya menyerahkan beberapa dokumen termasuk akun X ini dan telah dimasukkan dalam flashdisk,” ujar Ade di ruang sidang, Kamis (29/10/2026).
15 Tautan Unggahan April 2025
Jaksa kemudian membacakan rincian 15 tautan unggahan akun X tersebut. Unggahan yang diserahkan sebagai barang bukti itu berasal dari periode 3 April hingga 21 April 2025. Keterangan saksi hari ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan barang bukti digital yang sebelumnya telah disita penyidik.
Keterangan Ade melengkapi pembuktian yang sebelumnya telah berjalan. Barang bukti digital berupa rekaman video dan tangkapan layar itu kini menjadi salah satu inti perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Presiden ke-7 RI tersebut.









