Sengketa Pusako Tinggi Terjebak Kekosongan Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah gadang dan rangkiang, bangunan pusako tinggi di Minangkabau. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Hermadiyansyah Putra St Bagindo (CC BY-SA 4.0))

Rumah gadang dan rangkiang, bangunan pusako tinggi di Minangkabau. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Hermadiyansyah Putra St Bagindo (CC BY-SA 4.0))

PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Sengketa tanah pusako tinggi di Minangkabau dinilai tak pernah berkesudahan bukan semata karena konflik antar-kaum, melainkan karena ada kekosongan hukum dalam penyelesaiannya.

Advokat sekaligus penulis disertasi hukum Islam UIN Imam Bonjol Padang, Dr. Yosi Danti, menilai persoalan pusako tinggi tidak pernah habis karena hukum adat di Minangkabau tidak tertulis. Akibatnya, kewenangan lembaga adat tidak diakui secara yudisial, sementara keberadaan tanah ulayat justru diakui negara.

Putusan Kerapatan Adat Tak Bisa Dieksekusi

Menurut Yosi, keputusan kerapatan adat nagari hanya berhenti pada kesimpulan. Lembaga itu tidak punya kewenangan mengeksekusi, sehingga pihak yang tidak menerima kesimpulan membawa perkara ke pengadilan negeri.

Baca Juga:  Gempa M 7,7 Guncang Flores NTT, Peringatan Tsunami Dicabut

“Keputusan kan kerapatan negari hanya bisa menyimpulkan, tidak bisa mengeksekusi, tidak bisa memutuskan,” kata Yosi.

Ia menambahkan, kesimpulan kerapatan adat sering kali juga tidak diakui di pengadilan negeri. Sebabnya, proses penyelesaian di ranah adat dinilai tidak mengikuti jalur hukum positif.

Hukum Adat Belum Diakui dalam Praktik

Yosi menyoroti Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 yang mengakui tanah ulayat bersifat komunal, tetapi tidak mengatur mekanisme penyelesaian sengketanya. Karena itu, kata dia, proses di ranah administrasi negara menjadi lemah.

Baca Juga:  Hendri Donal, Petani Kopi Asal Sungai Kamuyang Sentil Pemerintah Lokal dalam Podcast Kusieh Bendi

Ia berharap DPR bersama pemerintah merevisi aturan agar peradilan adat punya pijakan hukum positif. Dengan begitu, sengketa pusako tinggi tidak otomatis berlarut sampai ke pengadilan negeri.

Pembahasan lengkap soal ini bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.

Berita Terkait

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap
Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami
Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya 5,9 Ha Ditanami Sawit
Proporsional Terbuka Dinilai Membuka Jalan Politik Uang
LKPJ dan LPP: Pengawasan DPRD 50 Kota Disorot
Semen Padang Ditahan Imbang PSMS Medan 1-1 di Bekasi
Polisi Gagalkan Peredaran 400 Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya 5,9 Ha Ditanami Sawit

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Proporsional Terbuka Dinilai Membuka Jalan Politik Uang

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB