KPK Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir. (Foto: CNN Indonesia)

KPK Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir. (Foto: CNN Indonesia)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang sedang diproses hukum.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026) dengan alasan agenda internal di kementerian yang dipimpinnya. Penjadwalan ulang kemudian ditetapkan pada Kamis (15/10/2026), namun ia kembali absen karena disebut sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.

Baca Juga:  Empat Relawan Karhutla Bromo Meninggal, Dua Luka Berat

Desakan MAKI dan Sorotan Publik

“KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir,” kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia juga mempertanyakan apakah perjalanan dinas luar negeri itu sudah mendapat izin presiden atau belum.

KPK Janji Proses Berjalan Efektif

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum berjalan efektif. “Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta di Bengkulu

KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. MAKI menilai dua kali mangkir sudah cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan surat perintah membawa.

Berita Terkait

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta
Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot
Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan
Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Palembang
IHSG Berpotensi Menguat Usai Respons Kebijakan Bursa
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami
LKPJ dan LPP: Pengawasan DPRD 50 Kota Disorot
Operasi SAR KM Feronia, 5 Perairan TN Komodo Ditutup

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:40 WIB

IHSG Berpotensi Menguat Usai Respons Kebijakan Bursa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB